RADARSEMARANG.COM, Semarang – Empat orang pengedar narkoba diringkus petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang. Barang bukti yang berhasil disita lebih dari setengah kilogram sabu-sabu.
“Total dari tersangka ada 600 gram, (pengungkapan) dalam waktu yang tidak berbeda jauh,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolrestabes Semarang Rabu (30/9/2020).
Tarmuji, 40, warga Sayung, Kabupaten Demak diringkus petugas saat bertransaksi menunggu pelanggannya, di minimarket kawasan Candisari, Kota Semarang, Selasa (15/9/2020). Hasil penggeledahan ditemukan 35 gram sabu. “Kemudian hasil pengembangan penggeledahan di rumah tersangka kita temukan 400 gram (sabu),” sambung Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP R Sihombing.
Tarmuji mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama JJ yang kini masih dalam pengejaran alias DPO. “Dia dapat imbalan Rp 10 juta. Ngakunya sudah dua kali,” beber Sihombing.
Sebelum menangkap Tarmuji, petugas juga meringkus Budi Setiawan, 40, warga Semarang Tengah. Ia ditangkap saat bertransaksi di Jalan Jolotundo Raya, Kecamatan Gayamsari Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 18.30. Barang bukti awal yang diamankan, sabu seberat 50 gram seharga Rp 30 juta. Kemudian dari pengembangan, hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan lagi barang bukti 50 gram.
Tidak sampai 24 jam, petugas juga menangkap dua orang pengedar sabu. Zakaria, 25, dan Aldo, 25, keduanya warga Sukorejo, Kecamatan Gunungpati ditangkap petugas di kawasan Kecamatan Genuk Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 23.45. “Barang bukti yang disita 50 gram narkoba jenis sabu. Keuntungan yang mereka dapat Rp 500 ribu setiap kali transaksi dan bonus pakai (narkoba) gratis,” jelasnya.
Tiga pengungkapan kasus ini bukan satu jaringan. Mereka saling memiliki pengendali. Tersangka BS dikendalikan oleh seseorang bernama inisial SS dan tersangka Zakaria dan Aldo kendalikan oleh orang bernama inisial EN. (mha/ton/bas)