27 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Diringkus saat Kendarai Motor Korban

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tersangka curanmor Juwanta Sembiring alias JA, 30, diringkus anggota Reskrim Polsek Semarang Utara, Rabu (23/9/2020) pagi. Tepatnya saat mengendarai sepeda motor milik korban menuju tempat kerja

“Pelaku diringkus di wilayah Tanah Mas beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Semarang Utara, AKP Dani Kurniawan, Kamis (24/9/2020) kemarin.

Korban adalah Bagus Samudra, warga Perbalan, Purwosari Semarang Utara. Motor kesayangannya, merek Yamaha Vega ZR warna biru H 4761 UF hilang dicuri pelaku, Selasa (22/9/2020).

Penangkapan yang dipimpin oleh Aiptu Agus Suprianto ini, berbekal laporan korban. Petugas pun menyisir di kawasan Semarang Utara. Saat melintas di wilayah Tanah Mas, mendapati ciri-ciri motor korban. “Pelaku mengendarai motor korban. Masih pagi hari, saat menuju tempat kerjanya,” bebernya.

Agus membeberkan, pelaku warga asal Medan yang tinggal di Tanah Mas Semarang Utara itu bekerja sebagai karyawan percetakan. Saat diinterogasi awal, pelaku mengelak. Namun, pelaku akhirnya hanya bisa pasrah saat korban yang ikut dalam penyisiran mengakui ciri-ciri motor miliknya. “Akhirnya pelaku mengakui motor hasil curian. Rencananya mau dijual. Pengakuannya baru sekali ini. Alasannya untuk kebutuhan ekonomi,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Kapolsek Semarang Utara untuk di proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara. (mha/ida/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya