RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu yang dibekuk Polres Magelang 8 September lalu tertunduk, menyaksikan tanaman ganja miliknya dibakar. Adalah AF, warga Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan dan DI, warga Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman belakang Polres Magelang kemarin (22/9/2020). Dihadiri kejaksaan negeri, pengadilan negeri, Badan Nasional Narkotika Nasional Kabupaten Magelang.
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian yang mewakili Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengakui hasil ungkap kasus narkotika dalam bentuk tanaman ini tergolong besar. Dari dua pelaku itu diamankan 45 tanaman ganja dengan berbagai ukuran. “Paling tinggi 1,5 meter,” ucapnya.
Lalu, tiga batang ganja kering, 19,92 gram biji ganja kering, dan daun ganja kering 4,56 gram. Ia menyebut, keuntungan bisnis narkoba menggiurkan sehingga tersangka nekat melakukan pelanggaran hukum. Dugaan ini diperkuat dengan data penegakkan hukum narkoba di Polres Magelang. Dari tahun ke tahun terus bertambah.
“Tahun 2018, kami mengungkap 22 kasus dan 26 tersangka. Tahun 2019, 39 kasus dan 47 tersangka, sedangkan pada September 2020 ini mengungkap 34 kasus dengan 41 tersangka,” jabarnya.
Sementara jumlah sitaan tahun 2020, ganja seberat 42,51 gram, shabu 22,66 gram dan tembakau gorilla sebanyak 28,08 gram. Angka kasus penyalahgunaan narkotika yang beredar di wilayah Kabupaten Magelang mengalami peningkatan.
“Lebih khusus lagi, barang bukti ganja sangat signifikan kenaikannya dari 5,47 gram di tahun 2019 naik menjadi 159,12 gram ganja kering dan 46 batang tanaman ganja dari berbagai ukuran dan ketinggian,” bebernya.
Sebelumnya, AF digrebek polisi karena menanam ganja di perkebunan warga di Manggoran, Desa Bondowoso. Dari tangan tersangka, disita tanaman ganja setinggi 155 centimeter, 130 centimeter, 150 centimer, 160 centimeter dan 80 centimeter. Selain AF, ditangkap pula tersangka DI di Talun, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun. Dari tangan DI, disita 38 pohon ganja berukuran kecil dalam pot dan polybag. Ukurannya sekitar 10-20 centimeter. Kedua tersangka ini diancam penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. Dan dipidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (put/lis/bas)