28 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Modal Kunci T, Gasak Pikap

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tiga orang komplotan spesialis pencurian mobil berhasil ditangkap anggota Polda Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, mereka sudah berhasil membawa kabur enam mobil Mitsubishi L-300, Modalnya cuma kunci T.

“Alasan memilih mobil L300 kenapa?, katanya lebih mudah, dan lebih cepat,” ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto di Mapolda Jawa Tengah Rabu (17/9/2020).

Para pelaku adalah SA alias Gendut, 27, warga Kadilangun Kidul Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan AS alias Kintel, 34, warga Desa Kebunbatur Kecamatan Mranggen, Kab Kabupaten Demak. Keduanya berperan sebagai pemetik alias ekeskutor. Seorang lagi NA alias Mas Bro, 40, warga Klawen Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, yang berperan sebagai penadah. Mereka ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing pada awal September 2020.

“Untuk pelakunya ada enam orang yang tiga lainnya masih DPO. Tiga orang DPO ini masing-masing adalah Kendil, Iyok, dan Gombloh,” bebernya.

Salah satu korban komplotan ini adalah Hery Sugiartono warga Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Mobil L300 warna hitam H 1723 NN, miliknya yang terparkir di depan Gudang Kacang Hijau, pinggir jalan Raya Pantura Demak-Kudus wilayah Desa Cangkring Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, raib pada Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Padahal mobil tersebut dalam keadaan semua pintu dan jendela depan mobil tertutup dan dikunci.

Para pelaku ini menggunakan kunci T ketika mencuri mobil. Setidaknya mereka sudah beraksi di tujuh lokasi. Tapi satu lokasi gagal gara-gara keburu ketahuan. Aksi yang berhasil di daerah Jekulo dan Kedungdowo, Kudus; Kalinyamat, Jepara,  Karanganyar, Demak; Grobogan; dan Temanggung. “Yang tidak berhasil itu ada di daerah Kudus karena kunci T-nya patah,” lanjutnya. Hasil curian kemudian dijual melalui tersangkia Mas Bro di daerah Batang.

Tersangka NA mengakui membeli mobil pikap hasil curian dari SA sebanyak 3 kali. SA juga mengakui bahwa sejak Mei 2020 sampai Agustus 2020, bersama dengan Iyok dan Gawor juga mencuri sepeda motor di daerah Kabupaten Semarang, Salatiga, Boyolali, dan Magelang. Setelah itu, SA dikenalkan oleh Iyok kepada Kendil untuk bergabung melakukan pencurian mobil jenis pikap.

Tiga tersangka tersebut mendekam di ruang tahanan Mapolda Jawa Tengah. Akibat perbuatanya, mereka bisa dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (mha/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya