SEMARANG, RADARSEMARANG.COM – PT Mitra Permai Internasional (Mitra Jaya Group) mengklaim kerugian atas penggelapan yang dilakukan Gopal Krishna mencapai Rp 6,7 miliar. Bukan Rp 69,92 juta seperti dalam dakwaan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT Mitra Permai Internasional Arif NS. Diketahui Gopal adalah terdakwa penggelapan dana pembebasan lahan proyek tanggul laut sekaligus Harbour Tol Semarang-Kendal.
Selain itu, akibat ulah Gopal perusahaan juga mengalami kerugian imateril, terhambatnya kelancaran dalam pembebasan atau pembelian tanah.
Arif memaparkan, Gopal telah melakukan penggelapan dengan berbagai modus. Di antaranya melakukan mark up harga tanah. Selisih pembebasan lahan bervariasi, ada yang Rp 5.000/m2, Rp 7.000/m2, hingga Rp 20.000/m2.
Tak sampai di situ, beberapa lahan yang dibeli dengan uang perusahaan telah diatasnamakan Gopal. Yaitu tanah milik Kemisah, Soleh, dan Munzilin. Modus lain berupa pembelian tanah abrasi yang dilaporkan ke perusahaan berstatus tanah produktif. “Sehingga ada kerugian dari nilai atau harga tanah,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa mengaku modusnya terlebih dahulu terendus pihak perusahaan sebelum menikmati hasil kecurangannya. Setelah itu, pada 7 Februari 2019, terdakwa beritikad baik dengan cara mengembalikan semua kerugian yang diderita perusahaan senilai Rp 69.92 juta. Namun ternyata urusannya belum selesai. Ia dilaporkan ke kepolisian pada 13 Mei 2019 dan kasusnya bergulir hingga sekarang.
“Sebenarnya saya sudah kembalikan uangnya, tapi masih dilaporkan. Saya nggak ngerti karena memang orang awam,” ucap terdakwa Gopal dalam sidang pemeriksaan terdakwa. (ifa/zal)