RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Whany Sulistiyowati, 24, terpaksa menunggu masa kelahiran buah hatinya di jeruji besi. Sebab, warga Ujung Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang itu menjadi tersangka kasus pembakaran rumah mertuanya karena dendam.
“Maaf kami tidak bisa menghadirkan pelaku, karena sedang dirawat, sempat kontraksi. Pelaku membakar rumah mertua karena motif dendam kesumat. Tapi bentuk dendamnya seperti apa masih kami dalami,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, Kamis (3/9/2020).
Pembakaran rumah itu dilakukan pada 18 Agustus 2020 pagi. Saat pembakaran, mertuanya sedang berada di rumah. Pelaku tiba-tiba masuk ke rumah mertuanya, dan masuk ke kamar mertua membawa satu liter bensin dan membakar kamar.
Korban yang berada di dalam rumah sempat kesulitan memadamkan api yang membesar. “Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya, di Pabelan Kabupaten Semarang, akhir Agustus lalu,” jelas Gatot.
Sampai saat ini kasus menantu yang sedang hamil tua bakar rumah mertua itu masih diselidiki. Pelaku saat ini dalam kondisi hamil tua, sehingga harus dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami kontraksi.
“Yang bersangkutan sedang mengalami masalah kesehatan, serta kontraksi dalam kandungannya yang sudah 7 bulan, dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Dikatakan, pelaku melakukan aksinya sudah tiga kali sepanjang tahun ini. Aksi pertama dan kedua gagal. Namun belum lama api menyala sudah padam. “Memang tujuannya kan pada mertua, sehingga pelaku menunggu momen yang pas,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Whany akan dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ria/zal/bas)