RADARSEMARANG.COM, Semarang – Seorang teknisi pemancar telekomunikasi dibekuk aparat Polsek Tembalang. Karena mencuri perawatan milik PT Digital Solusindo Bestama di Kedungmundu.
Pelaku bernama Imanius Jaya, 33, warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang. Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan dari pihak perusahaan terkait hilangnya beberapa alat pemancar. Dugaan mengarah ke Imanius.
Petugas pun akhirnya membekuk yang bersangkutan di sebuah rumah kos di Jalan Setuk Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik pada Senin (3/8/2020), pukul 23.30. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, yang diduga hasil curian.
“Pelaku beraksi dengan mudah. Karena mengetahui tempat penyimpanan kunci gudang. Barang yang diambil yakni satu unit RRU, bracket dan kabel sepanjang 43 meter,” beber Kapolsek Tembalang Kompol Masud Selasa (1/9/2020).
Pelaku beraksi pada Jumat (31/7/2020), pukul 23.00. Modusnya, pelaku mengambil kunci yang tersimpan di atas meteran listrik.”Barang curian dibawa menggunakan mobil operasional kantor. Di bawa di kosnya, daerah Banyumanik,” jelasnya.
Tersangka bekerja sebagai kepala teknisi. Barang yang diamankan tersebut diambil pelaku dalam waktu yang berbeda. “Kalau pengakuan yang bersangkutan baru dua kali. Pertama kabel dan berikutnya RRU. Nilainya sekitar Rp 70 juta,” ujarnya.
Masud mengatakan, barang yang diambil pelaku merupakan peralatan vital. Menurutnya, karena kalau tidak ada barang ini tidak bisa memancarkan sinyal dari tower. Barang tersebut belum sempat terjual.
“Tentunya tujuanya untuk dijual. Tapi bingung, Mau dijual ke mana karena peralatan ini yang membutuhkan pihak tertentu. Terutama perusahaan yang kaitannya dengan tower, untuk sinyal,” tandasnya.
Petugas juga menyita satu mobil Avanza milik kantor yang digunakan tersangka mengangkut hasil curian. Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mha/zal/bas)