26.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Remaja Pembawa Sajam Terancam 10 Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Remaja tanggung yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam), KSR, 19, warga Kota Semarang tetap diproses hukum. Bahkan saat ini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.

“Ini adalah hasil daripada patroli Tim New Elang Polrestabes Semarang, salah satu tersangka kami kenakan undang-undang darurat senjata tajam,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah kepada RADARSEMARANG.COM, kemarin.

Remaja tersebut diketahui hendak melakukan aksi tawuran antarremaja bersama rekannya di persimpangan Jalan Thamrin dan berlarian menuju Jalan Gajahmada, Jumat malam (21/8/2020) lalu. Setelah Tim New Elang Polrestabes Semarang yang mendapat laporan warga, langsung menuju lokasi dan melakukan pengejaran. Berhasil menangkap tiga remaja, salah satunya membawa senjata tajam.

“Inisial KRS ditangkap di daerah Gajahmada. Sebenarnya yang melakukan aksi tawuran banyak, ini yang tertangkap dan membawa senjata tajam. Ancamannya undang-undang darurat maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.

Tindakan para remaja ini telah meresahkan masyarakat. Mereka berkeliaran di malam hari dengan membawa senjata tajam. Selain tidak dipergunakan untuk tawuran, tidak menutup kemungkinan dipakai untuk melakukan aksi tindak kejahatan.

“Kali ini kami menegakkan aturan hukum yang berlaku. Tidak lagi memanggil orangtua mereka untuk membuat surat pernyataan dan kemudian pulang atau tidak. Tapi kami menerapkan hukum yang berlaku, walaupun dia anak-anak. Sanksi tegas kami gunakan,” pungkasnya. (mha/ida/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya