RADARSEMARANG.COM, Semarang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali membebaskan 23 narapidana dalam rangka asimilasi di rumah Selasa (25/8/2020). Sebelumnya mereka mendapatkan remisi sehingga memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi dirumah.
Kalapas Semarang Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di dalam Lapas. “Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah,” jelas Dadi.
Sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, para napi ini tidak diperbolehkan keluar rumah. Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan tetap memantau mereka secara daring.
“Asimilasi itu diberikan kepada yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba di atas 5 tahun, korupsi, teroris serta kejahatan transnasional lainnya,” lanjut kalapas. (ifa/ton/bas)