RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua saksi dihadirkan dalam sidang kasus pemukulan perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, dengan terdakwa Budi Cahyono.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Rupadi mendatangkan saksi Agus Rohadi, 41, selaku teman kecil terdakwa dan saksi Yatimo, 41, selaku Sekretaris RT di lingkungan terdakwa tinggal.
Dalam memberikan keterangan, saksi Agus menceritakan masa kecil terdakwa yang terbilang baik. Saat masih anak-anak kerap berangkat mengaji bersama, termasuk menjelang dewasa juga sering menghadiri acara-acara pengajian. Namun, kata Agus, perilaku terdakwa mulai berbeda semenjak ada kejadian traumatik.
“Sekitar tahun 2000-an dia pernah dipukul orang. Sejak saat itu tingkah lakunya kadang aneh,” ujarnya di hadapan majelis hakim PN Semarang Rabu (19/8/2020).
Sementara saksi Yatimo menyatakan, selama menjadi pengurus RT ia melihat bahwa hubungan sosial terdakwa dengan warga lainnya cukup baik. Terdakwa juga sering mengikuti acara sosial seperti kerja bakti. Meski begitu, dia juga tidak menampik terkait keanehan yang kadang dilakukan terdakwa.
“Saya tidak berani men-judge itu normal atau tidak. Tapi yang jelas perilakunya kadang cenderung berbeda dengan orang pada umumnya,” ucap Yatimo.
Kelakuan aneh itu, lanjutnya, biasanya terjadi ketika terdakwa sedang mendapat tekanan. Semua warga memaklumi dan memahami kondisinya. (ifa/zal/bas)