RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tempat karaoke “Niszar” di Jalan Pelabuhan Ratu, Kelurahan Sambirejo, kawasan Johar MAJT, Kecamatan Gayamsari, digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang. Pasalnya, tempat karaoke tersebut mempekerjakan anak perempuan di bawah umur atau anak baru gede (ABG) sebagai pemandu karaoke (PK).
Pengungkapan kasus ini setelah anggota Unit PPA mendapat laporan dari masyarakat, Kamis (23/7/2020) lalu. Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pengunjung tempat karaoke tersebut.
Nah, saat di dalam tempat karaoke, petugas menemukan seorang perempuan yang diduga masih di bawah umur dipekerjakan sebagai PK.
“Selanjutnya anak tersebut dibawa ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pengecekan dan dihubungi keluarganya. Ternyata anak perempuan itu masih berumur 17 tahun,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Maulidin di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/8/2020).
Petugas pun langsung mengamankan Raka Pradi Wardana, 23, warga Gayamsari. Laki-laki tersebut tak lain adalah pemilik karaoke. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka mempekerjakan anak di bawah umur.
“Tersangka RK sebagai pemilik karaoke itu. Korban perempuan masih di bawah umur, berusia 17 tahun. Inisialnya RA, warga luar Kota Semarang,” jelasnya.
Korban bekerja di tempat karaoke tersebut mulai pukul 19.00 hingga 04.00. Pekerjaannya melayani tamu, yakni menuangkan minuman beralkohol, memilihkan lagu, joget bersama tamu dan dipeluk, hingga menyajikan makanan di ruang karaoke untuk tamu.
“RA juga dipaksa pakai baju mini. Kalau tidak, gak boleh bekerja. Dia juga dipaksa menenggak miras. Jadi, anak ini tidak tahu kalau kerjanya harus mengenakan pakaian mini,” jelasnya.
Tersangka Raka menjelaskan, setiap melayani tamu, korban RA dibayar Rp 65 ribu per jam. Dari jumlah itu, Raka mendapatkan bagian Rp 15 ribu per jam.
“Saya dapat Rp 15 ribu per jam. Dia (korban RA) dapat Rp 50 ribu. Cuma kalau freelance sekali datang itu saja. Kalau ada panggilan saja. Dia sudah dua tahun kerja di tempat saya,” jelasnya.
Raka sendiri berdalih tidak mengetahui usia korban. Menurutnya, korban bekerja di tempatnya dengan cara datang dan mendaftar sebagai pemandu lagu.
“Tidak tahu kalau di bawah umur. Dia freelance, gak ditanyain di bawah umur, hanya identitas,” dalihnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan di ruang tahanan Polrestabes Semarang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal UU Perlindungan Anak dan UU tentang Ketenagakerjaan.
“Sudah temukan akta kelahiran korban, di situ diketahui korban berusia 17 tahun. Ada juga bukti nota-nota pembayaran karaoke tersebut,” bebernya.
Barang bukti lain yang diamankan adalah uang tunai Rp 685 ribu hasil pembayaran karaoke. Juga tiga buku penggajian atas nama korban serta pemandu lagu lainnya.
“Korban sudah kita kembalikan ke orang tuanya dan dilakukan pendampingan. Kita akan terus melakukan pengawasan. Kita ada kegiatan rutin operasi atau razia,” tegasnya. (mha/aro/bas)