RADARSEMARANG.COM, Semarang – Program Nasional (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga menjadi ajang pungli (pungutan liar). Ini dialami 177 pendaftar PTSL di Kabupaten Kendal.
Warga mengaku ditarik biaya oleh oknum panitia PTSL sebesar Rp 975 ribu hingga Rp 1 juta. Alasannya, penarikan dana itu untuk biaya pengukuran, pembuatan patok, dan lainnya. Padahal, sesuai SKB tiga menteri, biaya PTSL maksimal hanya sebesar Rp 150 ribu. Dana tersebut diperuntukkan untuk pengadaan patok atau batas tapal tanah tiga buah, dan materai satu buah. Selain itu juga untuk penyuluhan petugas ukur BPN, dan sidang Panitia A.
Mualim, warga Dukuh Lomansari, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal mengaku, warga yang sudah telanjur ditarik uang, ada sebagian yang dikembalikan. “Yang sudah terlanjur bayar, uangnya dikembalikan dan disisakan Rp 450 ribu,” katanya saat mengadu di Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang, Rabu (12/8/2020).
Hal itu dibenarkan Warsito, warga Dukuh Lomansari RT 01 RW 16, Desa Gempolsari. Ia mengaku sempat ditarik Rp 975 ribu. Namun setelah banyak warga yang protes, uangnya dikembalikan Rp 525 ribu. “Jadi, saya membayar Rp 450 ribu,” ujarnya.
Mualim menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah hal itu termasuk pungli atau tidak. Karena itu, ia dan tujuh perwakilan warga mengadu ke BKBH FH Unisbank. “Jika benar pungli, kami meminta penegak hukum melakukan tindakan tegas,” harapnya.
Ironisnya, meski sudah membayar biaya tidak kecil, hingga kini sertifikat tanah yang diharapkan tidak kunjung jadi. Padahal PTSL yang diikuti 177 pemilik lahan itu sudah bergulir sejak September 2019. “Sudah hampir setahun, tapi tidak ada kejelasan,” keluhnya.
Ketua BKBH FH Unisbank Semarang Sukarman akan melakukan identifikasi data terlebih dahulu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membuatkan surat kuasa untuk melakukan pendampingan hukum. “Jika memang ada pungli, akan dilaporkan ke Presiden RI supaya mengetahui hal ini,” katanya.
Namun sebelum itu, lanjut dia, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu penyebab 177 pendaftar PTSL ini mengalami masalah. “Sudah hampir satu tahun (sertifikat tanah) belum jadi. Ini perlu ditindaklanjuti,” tegasnya. (ifa/aro/bas)