28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Alhamdulillah, Mbah Tun Menangkan Gugatan PTUN

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SemarangSumiatun atau yang sering disapa Mbah Tun berhasil menangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Nenek buta huruf ini seketika menangis saat menerima kabar gembira tersebut dari Sukarman, Ketua Koalisi Peduli Mbah TUN.

Sukarman mengatakan, mejelis hakim telah mengabulkan semua gugatan. Diantaranya yaitu menyatakan tidak sah peralihan SHM Nomor 11 oleh pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto. Kedua, memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mengembalikan kedudukan SHM Nomor 11 dari Dedy Setyawan kepada Sumiatun.

“Dan mewajibkan kepada BPN Demak mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan,” tegasnya Kamis (6/8/2020).

Karman mengaku sangat senang dan mengapresiasi PTUN karena jeli dan cermat dalam memutus perkara ini. Dengan adanya keputusan ini, pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi Mbah Tun.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Rba Broto Hastono menjelaskan, dalam waktu dekat akan membuat surat kepada Ketua PN Demak dengan melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah memenangkan Mbah Tun. Tak hanya satu, pihaknya juga akan melampirkan Putusan Mahkamah Agung. Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun adalah pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas luas  8.250 meter persegi

“Dengan putusan ini tidak selayaknya PN Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang,” tegasnya. (ifa/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya