RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tim gabungan tiga lembaga kejaksaan menangkap Paulus Andriyanto, di Sleman DI Jogjakarta, Selasa malam (4/8/2020). Tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan korupsi PT Pertamina.
Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali ditemukan. Paulus Andriyanto, tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina akhirnya ditangkap di Sleman, DIJ pada Selasa (4/8/2020) malam.
Tim gabungan tersebut meliputi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cilacap, Kejari Kabupaten Sleman dan Kejati Jateng. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut membantu memfasilitasi penangkapan buron tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengatakan, saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan oleh Kejari Cilacap. “Sekarang sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 sampai 23 Agustus,” jelas Emilwan saat dikonfirmasi RADARSEMARANG.COM, Rabu (5/8/2020) kemarin.
Kejati Jateng mengapresiasi penangkapan tersebut. Pihaknya terus memberikan dukungan bagi Kejari se-Jateng untuk mengoptimalkan penangkapan buronan DPO. Meski begitu, tersangka langsung menjalani tes cepat Covid-19. Hasilnya non reaktif. Oleh karena itu, Paulus langsung ditahan. Kini, tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Cilacap.
Sementara itu, tersangka Paulus merupakan pekerja waktu tidak tentu (PWTT). Ia sebelumnya memegang Cash Card (Layanan Kartu Debit Perusahaan) Fungsi Marine di PT Pertamina RU-IV Cilacap. Dalam kasus ini, tersangka disebut telah menyalahgunakan Cash Card untuk kepentingan pribadinya. Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar jasa pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap pada April hingga Juni 2018. “Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan, hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 4.1 miliar,” jelasnya. (ifa/ida/bas)