34 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Penolak Jenazah Covid-19 Divonis Empat Bulan Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Tiga terdakwa penolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Siwakul, Ungaran Barat, divonis empat bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa divonis tujuh bulan.

Terdakwa Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi menyatakan menerima atas putusan tersebut. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah menghalangi pemulasaran jenazah. Penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider satu bulan kurungan,” ungkapnya dalam persidangan Senin (27/7/2020).

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Kusumandytio mengatakan sudah berdiskusi dan klien menerima putusan tersebut. Meski sempat ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman. Menurutnya menghalangi itu dalam arti fisik. Pihaknya menyayangkan, namun karena permintaan klien dimungkinkan tidak mengajukan banding. “Tapi karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding. Dengan vonis ini, maka klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari,” jelasnya.

Ia juga menyatakan kliennya kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Siwakul Ungaran. Bahkan disampaikannya untuk Tri Atmojo Hanggono Purbosari yang saat itu menjabat ketua RT 6 menegaskan mengalami trauma menjadi ketua RT.”Iya, untuk melayani masyarakat masih mau. Tapi kalau jadi RT lagi masih berfikir panjang katanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, semuanya warga Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman Nuria Kurniasih. Salah satu perawat di RSUP Dr Kariadi meninggal dunia pada Kamis (9/4/bas) karena terpapar Covid-19. Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Siwakul mendapat penolakan dari warga, sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr Kariadi. (ria/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya