29 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Mbah Tun Jalani Babak Baru Melawan Mafia Tanah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Raut muka Mbah Sumiatun terlihat bingung melihat proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Kamis (2/7/2020). Dengan didampingi anaknya Hartoyo, Mbah Tun -sapaan akrabnya- hanya berharap tanahnya kembali.

Mbah Tun adalah seorang nenek buta huruf asal desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, yang mengalami kasus penipuan kepemilikan tanah. Sidang kemarin (2/7/2020) memasuki agenda pembuktian secara tertulis dan menghadirkan saksi ahli.

Tim advokat peduli Mbah Tun menghadirkan saksi ahli Dr Juneidi, SH MH, kepala Program Studi Magister Hukum USM Semarang. Dalam keterangannya, Juneidi mengungkapkan putusan Mahkaman Agung tahun 2015 harus dijadikan dasar pertimbangan oleh pejabat tata usaha negara. Dalam kasus ini, proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga permohonan eksekusi oleh pemenang lelang ke Pengadilan Negeri harusnya diabaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika berbicara soal lelang yang sebelumnya, mengenai bagaimana keabsahannya ya kita bicara soal keputusan pengadilan itu. Apalagi di situ ada pihak BPN yang turut tergugat. Jelas-jelas BPN harus mengikuti keputusan dari pengadilan tahun 2015 oleh MA. Itu prinsipnya,” ujarnya pada RADARSEMARANG.COM saat ditemui usai sidang.

Juneidi menerangkan, pejabat tata usaha negara wajib tunduk terhadap keputusan pengadilan tersebut. Apalagi jika ada hal-hal yang sifatnya menyangkut keadilan bagi seseorang seperti kasusnya Sumiatun. “Itu jelas, yang memiliki tanah adalah Mbah Sumiatun. Itu yang harus dilakukan BPN seharusnya,” tegas Juneidi.

Koordinator tim advokat peduli Mbah Tun sekaligus Ketua BKBH FH Unisbank Sukarman SH MH berharap, ahli membuat terang peralihan hak atas tanah milik Mbah Sumiatun yang berawal dari penipuan.

Sukarman menuturkan, MA harus dihormati secara hukum. Karena sifat putusan itu untuk memberikan kepastian hukum atas kesalahan penerapan perundang-undangan. “Kalau boleh disimpulkan penerbitan sertifikat oleh pemenang lelang cacat formil dan meteriil,” ujarnya.

Sementara Mbah Tun sendiri tak bisa berkata banyak. Dia hanya ingin tanahnya kembali. “Iki nggo mangan anak putu (Ini buat makan anak cucu),” ujarnya singkat. Sidang berikutnya dengan agenda saksi dari tergugat, yaitu BPN Kabupaten Demak. (ifa/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya