26 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Tujuh Hari Ungkap 35 Kasus dan Amankan 67 Pejudi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Di tengah pandemi Covid-19, praktik perjudian di masyarakat kian marak. Buktinya, aparat Polda Jateng berhasil mengungkap 35 kasus perjudian dalam waktu tujuh hari.  Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 67 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka didominasi tersangka kasus judi togel Hongkong sebanyak 26 orang.

“Ada 67 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan. Jenis perjudian yang diungkap 26 kasus judi kupon (togel), 3 kasus judi dadu, dan 6 kasus judi kartu,” beber Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto di Mapolda Jateng, Senin (29/6/2020).

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan jajaran polres di Jateng. Kasus sebanyak itu diungkap sejak 19 -27 Juni 2020. Selain menangkap para tersangka, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti. Total uang tunai yang disita sebesar Rp 22.556.000. “Ada juga 25 buku kupon isian judi (togel), 103 alat pencatat, 22 handphone, dan 9 mata pasang dadu,” katanya.

Pengungkapan kasus perjudian ini sejak Wihastono menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng.

“Setelah jadi direktur, langsung saya gebrak. Setelah sertijab, semua saya tindak. Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” tegasnya.

Meski sudah diungkap 35 kasus perjudian, pihaknya tidak lantas berdiam diri. Sebab, saat ini masih tersisa praktik perjudian di tengah masyakarat. Ia menyebut praktik judi online.”Pelaku judi online belum saya tangkap, itu memerlukan waktu dan teknis yang mendetail terkait teknologi informasi. Tapi nanti akan kami ungkap,” janjinya.

Tentu dalam pengungkapan kasus perjudian di Jateng, pihaknya memerlukan kepanjangan tangan dari masing-masing polres. Selain dari polres, tentu saja dari polda juga akan melakukan operasi.

Para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Seperti kasus lainnya. Ini akan segera kita selesaikan dan kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat,” katanya. (mha/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya