RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tim intelijen Kejari Semarang, Kejari Kudus dan Kejati Jawa Tengah berhasil menangkap terpidana tindak pidana pemalsuan surat berjangka Bank Mandiri, Fara Anisa Yustisya. Penangkapan buron selama 5,5 tahun ini dilakukan di rumahnya di Kudus, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 14.00. Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan ini terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dihukum pidana 1 tahun 8 bulan,” ujar Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan kepada RADARSEMARANG.COM di kantor Kejari Semarang, Senin (29/6/2020) malam.
Kasus pemalsuaan surat berjangka ini dilakukan terpidana di Bank Mandiri Jalan Tumpang I/11 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada 2010. Saat itu, terpidana yang menjadi petugas Customer Service Representatif (CSR) Bank Mandiri setempat dimintai bantuan oleh pamannya, pasangan Hartanto dan Saptawati untuk melakukan transaksi melalui Bank Mandiri. Tentu saja, Fara mengetahui nomor rekening pasangan suami istri tersebut.
Setelah Fara mengetahui nomor rekening itu, selanjutnya ia melakukan pengambilan dana yang tersimpan dalam rekening atas nama Hartanto itu dengan tanda tangan yang dipalsu. Hal itu dilakukan terpidana berturut-turut sejak Juli 2010 sampai Februari 2011 tanpa sepengetahuan korban.
Setelah berhasil mengambil dana nasabah kurang lebih Rp 2,25 miliar, uang tersebut dipergunakan terpidana untuk membayar utang dan modal bisnis perdagangan berjangka atau valas. “Jadi ada pemalsuan tanda tangan, dan terpidana mengambil uang nasabah sebesar Rp 2,25 miliar,” katanya.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi hingga kasusnya berlanjut di pengadilan dan Mahkamah Agung. Kini setelah menjadi DPO selama 5,5 tahun, Farah berhasil ditangkap di rumahnya. Sebelum dijebloskan ke Lapas Wanita Bulu Semarang, kemarin terpidana dititipkan di Mapolsek Semarang Utara. Ia juga telah menjalani rapid test dengan hasil nonreaktif Covid-19. (ifa/aro/bas)