30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

PT BEM Klaim Hak Eksklusif 72 Merek Dagang Nyonya Meneer

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) mengklaim memiliki hak ekslusif atas kepemilikan 72 merek dagang Nyonya Meneer beserta foto yang terpampang dalam merek tersebut. Hal itu ditegaskan dalam sidang jawaban gugatan  yang dilakukan PT Nyonya Meneer, Charles Saerang di Pengadilan Niaga (PN) Semarang kemarin (23/6/2020).

Dalam gugatan tersebut PT BEM dianggap menyalahi hak cipta atas penggunaan foto Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer) dalam produk minyak telon. Tanpa izin ahli waris.

“Klien kami memiliki hak eksklusif secara sah. Kalaupun penggugat mendalilkan PT BEM melanggar hak cipta, ya silakan saja. Tinggal bagaimana dia membuktikan,” ujar salah satu kuasa hukum PT BEM, M Rezza Kurniawan.

Rezza sudah menyiapkan semua hal untuk mematahkan dalil gugatan. Ia akan membuktikan hak cipta mana yang lebih kuat. Ia mempunyai bukti yang jelas.

Di sisi lain, pihaknya menduga bahwa Charles selaku penggugat mencampuradukkan antara hak cipta dengan merek. Sebab, objek sengketa dari perkara ini sebenarnya adalah soal merek. Berbeda dengan gugatan sebelumnya. Gugatan kali ini hanya fokus pada penggunaan foto tanpa izin, bukan mempermasalahkan merek dagang lagi.

Menurut dia, setiap merek dagang yang dibeli sudah merupakan kesatuan. Di dalamnya memuat logo, potret, serta tulisan Nyonya Meneer. “PT BEM itu sudah membeli 72 merek dagang Nyonya Meneer, termasuk minyak telon yang dipermasalahkan itu. Karena klien kami sudah membeli secara legal dari pemenang lelang,” ungkapnya.

Kuasa hukum Charles, Alvares Guarino Lulan menegaskan, penggunaan foto dalam suatu produk minyak telon yang dipasarkan PT BEM telah melanggar hak ekonomi sesuai yang diatur dalam hak cipta. Sehingga, dia meminta majelis hakim PN Semarang supaya menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita selama ini.

Dijelaskan, untuk kerugian materielnya berupa hilangnya hak royalti, dihitung berdasarkan proyeksi nilai penjualan produk. Sehingga mencapai Rp 43,2 miliar. Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp 500 miliar. Sehingga total Rp 543,2 miliar. Selain menggugat PT Bhumi Empon Mustiko, Charles juga menyeret Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM (sebagai Turut Tergugat I) serta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham (sebagai Turut Tergugat II). (ifa/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya