29 C
Semarang
Saturday, 12 April 2025

Baru Sebulan Keluar Penjara, Napi Asimilasi Nekat Curi Motor

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Rizky Indar Fitriyanto, 20, warga Jalan Kerapu Raya, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara harus kembali berurusan dengan polisi. Pemuda yang baru keluar penjara alias napi asimilasi ini melakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos.

Rizky ditangkap bersama rekannya, Candra Eka Saputra alias Senut, 18, warga Jalan Boom Lama, Kuningan, Semarang Utara. Keduanya diringkus di rumah masing-masing, Minggu (14/6/2020) malam. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Beat milik korban EP, perempuan warga Sukorejo, Kendal.

Informasi yang dihimpun RADARSEMARANG.COM, aksi pencurian itu diketahui Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 09.00. Pelaku mengambil motor korban yang diparkir di depan kamar tidur kos. Ketika bangun tidur, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Gayamsari.

“Setelah dilakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV diketahui pelakunya dua orang laki-laki. Salah satunya dikenali oleh teman kos korban. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar sepeda motor berada di rumah pelaku di Kuningan, Semarang Utara. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” jelas Kapolsek Gayamsari, Kompol Warijan kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (16/6/2020).

Dikatakan, sehari sebelum beraksi, pelaku sudah main di tempat kos sebelah sambil mengamati sasaran.  Hari itu, pelaku sudah memiliki niat melakukan pencurian. “Hasil pengembangan belum ada TKP lain,” katanya.

Warijan mengatakan, pelaku Rizky Indar Fitriyanto merupakan napi asimilasi yang baru keluar penjara pada Mei 2020. Sebelumnya, ia mendekam dalam penjara terkait kasus perampasan di Tugu Muda. Rizky ditangkap petugas dan diproses hukum dengan vonis penjara 1,5 tahun.

“Dihukum 1,5 tahun, dan baru menjalani hukuman 10 bulan kemudian mendapat asimilasi. Setelah keluar sebulan, malah melakukan kejahatan lagi di tempat kos di Cebolok,” bebernya.

Saat ini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Gayamsari. Atas kasus tersebut, kedua pelaku akan dijerat pasal 363  KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

“Penanganan asimilasi kita berkoordinasi dengan Bapas dan Lapas terkait dengan kejadian dengan si pelaku. Sebelumnya sudah ada seorang pelaku napi asimilasi ditangkap terlibat penjambretan,” imbuhnya.

Rizky mengakui telah melakukan dua kali kejahatan. Kasus curanmor ini dilakukan saat bermain di tempat kos pacarnya. Ia berdalih melakukan pencurian lantaran melihat kunci motor masih menempel di jok motor korban.

“Kemudian saya ambil dan pulang. Lalu saya kasih ke teman saya (Senut). Saya lalu kembali dan mengambil motor tersebut, saya nunggu di luar. Belum terjual, rencana saya jual, uangnya untuk bayar kos pacar saya,” jelasnya.

Kasus sebelumnya, Rizky merampas tas milik pengendara motor di daerah Tugu Muda. Ia mendapatkan HP Xiaomi dan uang Rp 100 ribu. “Saya ikuti dari belakang. Sampai di tempat sepi, saya pepet lalu saya hentikan dengan ancaman celurit,” bebernya. (mha/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya