26 C
Semarang
Saturday, 12 April 2025

Pasutri Pencuri Dibekuk, Sudah Berhasil Gasak 75 Handphone

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sepasang suami istri diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tembalang terkait kasus pencurian. Sebelum tertangkap, keduanya telah melakukan aksi 75 kali diberbagai wilayah di Kota Semarang.

Dia pelaku yang diamankan bernama Markuat alias Keong, 34, warga Kelurahan Sumberdalem Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo dan istrinya bernama Dwi Hariyanti, 28, warga Desa Prigi Tengah Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo. Keduanya diringkus oleh petugas ditempat persembunyiannya diwilayah Kecamatan Tembalang, Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 16.00.

Pengungkapan kasus ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang telah kehilangan handphone (HP) di dalam warungnya, pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 13.30. Pelapor atau korbannya adalah Anisa, warga Kecamatan Tembalang.

“Modusnya, pelaku suami istri bersama anaknya yang masih berusia 3 tahun berpura-pura beli Es Teh. Kemudian memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil HP milik korban yang pada saat itu di charger diatas lemari es,” ungkap Kapolsek Tembalang, Kompol Mas’ud kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (31/5/2020).

Berdasarkan pelaporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari saksi bahwa ciri-ciri pelaku merupakan sepasang suami istri dan seorang anak kecil yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam kombinasi biru.

“Dengan ciri-ciri tersebut selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim Tim Opsnal Polsek Tembalang melakukan Lidik dan diketahui tempat persembunyian pelaku. Lalu dilakukan penangkapan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol H 3289 BZ warna hitam biru. Dua buah HP, 45 lembar KTP. Kemudian 35 kartu ATM berbagai Bank, empat lembar STNK, 25 buah dompet dan 50 softcase handphone, yang diduga hasil dari aksi kejahatan.

“Hasil dari pengakuan pelaku dan dibuktikan dengan Barang bukti yang ada, mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 75 kali dalam kurun waktu dua tahun di wilayah hukum Polrestabes Semarang,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh, lokasi yang telah menjadi sasaran aksi kejahatan pelaku adalah wilayah Pedurungan, Candisari, Genuk, Semarang Tengah, Semarang Utara, Semarang Selatan dan Kecamatan Tembalang. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat atas kasus pencurian pasal 362 KUHP.”Ini masih terus kita dalami, untuk mengungkap adanya TKP lain. Nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan lagi,” pungkasnya. (mha/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya