RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus perdagangan manusia dengan modus memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dibongkar aparat Direktrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Pelakunya dua orang dari PT Mandiri Tunggal Bahari (MBA) Tegal.
Dua orang yang ditangkap tersebut adalah bernama Mohamad Hoji alias MH, 54, warga Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwarna, Kabupaten Tegal, dan Sustriyono alias SIY, 45, warga Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Penangkapan ini diawali adanya pelaporan pada 16 Mei 2020. Lalu dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada Senin (18/5/2020) lalu.
“Perkara di sini adalah penempatan pekerja migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian atau SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Rabu (20/20/2020).
Iskandar mengatakan, perkara ini diawali dari PT MBT memberangkatkan sejumlah orang sebagai tenaga migran untuk bekerja di sebuah kapal asing melalui agensi pada 30 September 2019. Salah satu pekerja yang diberangkatkan bernama Taufik Ubaidillah, warga Tegal. Namun ABK tersebut meninggal akibat kecelakaan kerja.
“Kemudian jenazahnya dilarung ke lautan lepas, dan enam ABK melompat dari atas kapal. Empat orang diselamatkan oleh kapal asing, sedangkan dua orang lainnya sampai saat ini belum ditemukan,” bebernya.
Kasus ini sempat viral di media sosial tentang pelarungan jenazah dari kapal asing. “Itu terjadi di laut Somalia. Kita sudah mengungkap, dan sudah ada dua pelaku yang ditahan di Mapolda Jateng,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan, PT MBT yang memberangkatkan ABK itu menerima fee dari agensi per bulan mencapai USD 35 per ABK. “Fee dari agensi penempatan ABK tersebut sebesar USD 35 per bulan per ABK, selama ABK tersebut bekerja dan diterimakan melalui rekening Mandiri. Modus operandinya, keduanya merekrut dan menempatkan ABK di kapal ikan yang berbendera Tiongkok melalui PT MBT yang diduga tidak mempunyai izin SIP2MI,” katanya.
“Perusahaan MBT sudah merekrut sebanyak 231 orang ABK. Kita juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak tujuh orang, salah satunya istri korban yang meninggal. Ada juga dua ABK yang berhasil lolos, pihak perusahaan, dan ahli dari BP3TKI,” paparnya.
Iskandar menyebutkan, dari kasus itu, diketahui sudah ada dua orang yang meninggal, yakni Herdianto, yang penanganannya di Mabes Polri, dan korban satunya dari Jateng.
“Korban selamat lainnya, empat orang. Yakni, Muhammad Mutin, Landi Ardian, Masruri Fardiansyah, dan Fido Hermando. Sedangkan yang belum ditemukan adalah Aditya Sebastian dan Sugiana Ramadhan,” jelasnya.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budy Haryanto mengatakan, PT Manunggal Bahari adalah perusahaan legal. Hanya saja, ada satu hal yang mereka tidak memiliki, yakni Surat Izin Perekrutan Imigran Indonesia (SIP2MI).
“Artinya, pemilik perusahaan ini tidak sah atau tidak berhak memberangkatkan tenaga pekerja migran selama dia tidak punya izin tadi. Makanya kita kenakan pasal UU Perlindungan Tenaga Migran dan Perdagangan Manusia,” katanya. (mha/aro/bas)