27 C
Semarang
Saturday, 12 April 2025

Pabrik Sabu Digerebek, Libatkan Pemain Bola dan Mantan Pengurus PSSI

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebuah rumah mewah di Cluster Graha Taman Pelangi Blok C3, Kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Kecamatan Mijen, Kota Semarang digerebek petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng dan BNNP Jatim, Minggu (17/5/2020) malam. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkotika jenis sabu-sabu.

Penggerebekan itu dilakukan setelah aparat BNNP Jatim menangkap empat orang jaringan pengedar sabu di sebuah hotel di Sidoarjo, Jatim. Salah satunya mantan Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Jakarta Utara Dedi A Manikoknum (DAM), 42, warga Jakarta Utara.

Dua tersangka lainnya, pesepak bola  eks pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, 50, warga Lamongan, Jatim, dan pemain Liga 2 PS Hizbul Wathan (PSHW) M Choirun Nasirini, 31, warga Sidoarjo, Jatim. Seorang lagi Nasirin, 36, warga Kendal. Keempatnya diringkus secara terpisah oleh petugas BNNP Jawa Timur.

“Jadi, petugas BNNP Jawa Timur memohon backup dari BNNP Jawa Tengah melaksanakan upaya paksa antara lain melakukan penggeledahan dan penyitaan di TKP Perumahan Pelangi di BSB. BNNP Jatim membawa empat tersangka ke Semarang yang disinyalir di TKP tersebut mereka meracik frekusor menjadi sabu,” jelas Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan di kantornya, Senin (18/5/2020).

Dikatakan, dari hasil penggeledahan di rumah mewah itu, lanjut Benny, ditemukan sejumlah barang bukti. Hanya saja, pihaknya enggan membeberkan barang bukti yang dimaksud.

“Memang meraciknya masih secara tradisional. Di mana barang bukti barang buktinya cukup banyak, dan sekarang sudah dibawa ke BNNP Jawa Timur,” ujarnya.

Benny juga mengatakan, rumah tersebut dipakai sebagai tempat memproduksi sabu-sabu belum lama. Bahkan, empat tersangka tersebut juga tidak setiap hari berada di rumah itu.

“Para tersangka mengontrak tempat tersebut baru dua bulan. Mereka menempati rumah tersebut hanya hari Sabtu dan Minggu. Mereka mengontrak rumah itu via online. Itu yang kami dapatkan informasi,” bebernya.

Saat ini, pengungkapan kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain di balik pabrik pembuatan sabu tersebut.

“Mudah-mudahan ada hasilnya. Sehingga penyalahgunaan narkoba dengan meracik frekusor menjadi sabu ini bisa terungkap secara keseluruhan,” harapnya.

Kasie Intel BNNP Jateng Kunarto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar sabu di Surabaya. Hingga akhirnya mengarah ke wilayah Jateng, yang berada di wilayah Mijen.

“Saat penggeledahan di BSB, tinggal peralatan dan beberapa barang bukti yang tidak banyak. Yang ketahuan, sabu seberat lima kilo yang dikirim ke Surabaya. Kalau di Semarang kan hanya tempat produksinya saja, tapi tidak tiap hari, karena prosesnya juga perlu waktu,” bebernya.

Kunarto menilai, empat orang yang diamankan tersebut diduga memiliki jaringan besar yang melibatkan warga Malaysia. Warga Negeri Jiran itu yang memasok bahan setengah jadi.

“Otaknya orang Jakarta yang ditangkap itu. Kayaknya sindikat pemain bola. Mereka diarahkan oleh orang dari Malaysia lewat telepon. Kalau orang yang dari Kendal itu kan hanya mengantar barang saja,” jelasnya.

Pantauan RADARSEMARANG.COM, kawasan menuju rumah yang digerebek tersebut terdapat portal dan pos penjagaan. Pihak penjaga enggan mengizinkan awak media untuk masuk ke dalam kompleks perumahan dengan alasan harus izin terlebih dahulu.

Seperti diketahui, penggeledahan rumah mewah yang menjadi tempat produksi sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang berlangsung Minggu (17/5/2020) pukul 12.20. Saat itu, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin, warga Kendal, yang menuju Hotel di kawasan Sedati Sidoarjo.  Nasirin menemui seseorang yang datang menggunakan kendaraan roda empat Nopol H-9314-AW, lalu tak lama berselang datang seseorang bergabung di kamar 130.

Selanjutnya, BNNP Jatim mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan interogasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka. “Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik,” jelas Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram, kemudian hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di Cluster Graha Taman Pelangi Blok C3, Kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Kecamatan Mijen, Kota Semarang

Berikutnya, lanjut dia, para tersangka dibawa menuju Mijen dan lokasi tersebut, dan BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produksi lainnya.

Setelah itu, dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah, maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine, masing-masing ditandai berupa 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram yang berat totalnya, 5.319 gram (bruto). (mha/aro/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya