RADARSEMARANG.COM, Semarang – Seorang remaja asal Kudus ditangkap Unit Reskrim Polsek Tembalang. Laki-laki yang merupakan mahasiswa di kampus ternama di Kota Semarang ini ditangkap karena diduga melakukan aksi curanmor di rumah kos daerah Tembalang.
Mahasiswa tersebut diketahui bernama Hafidh Fahmi Furqon, warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Kudus. Ditangkap tangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos yang ditempatinya di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Jumat (1/5/2020) malam.
“Pelaku itu mahasiswa, warga asal Kudus. ini masih ditangani. Masih dilanjutkan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tembalang, Iptu Slamet kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (3/5/2020) kemarin.
Pelaku melakukan aksi pencurian seorang diri di sebuah rumah kos di Jalan Turus Asri 3 Kecamatan Tembalang, Kamis (30/4/2020) malam. Korbannya adalah Mochamad Naufal Hanif M, 20, mahasiswa warga asal Kabupaten Karawang.”Tahunya korban itu pas mau keluar, mencari makan untuk sahur. Tapi pas keluar dilihatnya motornya sudah tidak ada. Kemudian dilaporkan ke Polsek Tembalang,” bebernya.
Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti pelaporan tersebut dan menuju lokasi kejadian. Petugas juga telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Selain itu juga membuka rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian untuk bahan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas berhasil menemukan ciri-ciri pelaku dan berhasil ditangkap.
“Pelaku ditangkap ditempat kosnya. Sebelumnya kami telah interograsi dan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan kunci sepeda motor milik korban di dalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku, sehingga dia tidak bisa mengelak,” katanya.
Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa motor honda Beat warna putih bernopol T 2981 PB, yang terparkir persis di depan ruangan kamar kos pelaku. Selain itu juga ditemukan pakaian dan jaket milik pelaku yang dikenakan saat beraksi. “Malam itu berada disitu, mereka tidak saling kenal. Tapi pelaku berada disekitar situ. Alasan menurut pelaku, katanya mau ngerjain. Tapi kok tidak saling kenal,” tegasnya.
Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah di kantor Polsek Tembalang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Terkait modusnya, pelaku mencari kelengahan korban dan kemudian mencuri sepeda motor dengan mudah lantaran kuncinya masih menempel.”Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah di kantor Polsek Tembalang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Ini masih kita dalami, apakah ada TKP-TKP lainnya,” pungkasnya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Slamet mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam memarkir kendaraan dimanapun tempatnya. (mha/bas)