RADARSEMARANG.COM, Semarang – M Purnomo, 38, warga Desa Kunir Kecamatan Sempet Kabupaten Demak kembali berurusan dengan hukum. Napi asimilasi yang baru keluar penjara ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Purnomo diringkus pada sebuah penggerebegan di dalam proyek Alun-Alun Johar Senin (27/4/2020) sekitar pukul 21.30. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua gram sabu-sabu terbungkus dalam kemasan plastik klip kecil.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba disekitaran kawasan proyek Johar. Mendapati laporan tersebut petugas langsung melakukan pengintaian dan mendapati seorang yang mencurigakan di pinggir jalan depan Bank BRI Jalan Kauman Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang.
“Saat didekati petugas, pelaku ini langsung kabur dan mengarah ke dalam proyek Alun-Alun Johar. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Pada saat melarikan diri itu pelaku membuang uang kertas Rp 2.000 yang ternyata di dalamnya lipatan uang tersebut terdapat dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol R Sihombing kepada RADARSEMARANG.COM.
“Setelah tertangkap ditemukan empat plastik klip kecil berisi sabu-sabu terbungkus solasi warna hitam dibuang di dalam proyek Alun-alun Pasar Johar tak jauh saat tersangka ditangkap. Kalau modusnya berbagai macam, ini dibungkus pakai uang kertas baru kali ini saya temukan,” lanjutnya.
Barang bukti lain yang berhasil ditemukan adalah satu buah HP merek OPPO A71 warna gold milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksan dan pengembangan yang diduga adanya pelaku lain dalam jaringan ini.
“Sementara ini, tersangka mengaku awalnya membeli sabu-sabu sebanyak dua gram dari seseorang, seharga Rp 2 juta. Kemudian dipecah menjadi delapan paket kecil. Dua paket sudah dikonsumsi sendiri, dan enam lainnya mau dijual per paket Rp 500 ribu, tapi sudah ketangkap anggota kita duluan,” jelasnya.
Sihombing membeberkan, tersangka Purnomo merupakan resedivis narkoba dan ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang pada sekitaran tahun 2017. Divonis 4,5 tahun menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang, alias Kedungpane. Karena overload, kemudian dipindah ke Lapas Sragen.”Dia napi asimilasi. Keluar dari Lapas Sragen, 2 April 2020. Kita tangkap lagi, 27 April 2020,” tegasnya.
Hasil dari pengembangan, tersangka mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Ari Dobol, warga Solo. Saat ini orang tersebut masih dalam pengejaran oleh pihak petugas.”Identitas sudah kita kantongi, masih DPO. Kita memang juga sudah instruksikan kepada anggota, untuk napi asimilasi dipantau lagi. Dikhawatirkan dia main lagi, apalagi suasananya seperti ini mereka merasa aman,” pungkasnya.
Sementara, Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Semarang AKP Eny Suprapti Mengatakan, tersangka Purnomo sudah keluar masuk bui terkait kasus berbeda-beda. Terakhir masuk penjara tersandung kasus narkoba. Alasan mengedarkan narkoba untuk mencukupi kebutuhan hidup anak dan istrinya.
“Biasanya dia parkir di depan Trend, depan Johar. Dia punya tiga anak, dia sekarang gak punya pekerjaan. Jadi dia dipidana umum sudah empat kali, ada kasus pengeroyokan juga,” imbuhnya. (mha/bas)