30 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Saling Ejek di Medsos Berujung Pengeroyokan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tujuh orang yang diduga anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Semarang ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Semarang. Mereka diduga melakukan pengeroyokan yang diawali permasalahan saling ejek di media sosial antara pelaku dan korban.

“Untuk para tersangka tujuh orang ini masing-masing berinisial SI, BE, AE, PO, PE, SR dan DI,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Maulidin, saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/4/2020) kemarin.

Lokasi pengeroyokan ini terjadi di Jalan Suhada, Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 21.30. Sedangkan yang menjadi korban adalah Rio Saputra, 25, warga Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan. Kasus ini diawali hanya permasalahan sepele, yakni hanya saling ejek di media sosial Facebook antara korban bernama Rio Saputra, dan tersangka SI.

“Awalnya saling ejek yang bersifat pribadi. Kemudian berkembang disalah satu percakapannya ada yang menyebut salah satu ormas. Kemudian terjadi peristiwa pengeroyokan ini. Korban dengan tersangka kemungkinan sudah saling kenal, karena juga sudah berkomunikasi WA,” bebernya.

Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami babak belur ditubuh, utamanya bagian kepala. Selain itu, itu, bangunan rumah korban yang ditempat bersama ibunya juga menjadi sasaran para pelaku. Kaca rumah mengalami pecah dan beberapa perabotan rusak. “Terhadap korban, mengalami luka-luka lebam di wajah dan juga ada luka sobek 12 jahitan di pelipis sebelah kiri akibat pemukulan yang dilakukan oleh para tersangka ini,” tegasnya.

“Barang bukti yang kita dapatkan dari TKP ada handphone milik tersangka, air soft gun dari salah satu tersangka dan barang bukti lainnya yang digunakan aksi pengeroyokan tersebut,” lanjutnya.

Saat ini, tujuh orang yang mayoritas masih pemuda tersebut masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 170 terakit Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara.

Informasi yang diperoleh, tujuh tersangka ini diduga merupakan anggota Ormas di Kota Semarang.”Kalau kita tidak melihat ke ormas, tapi ke person, kasusnya,” katanya singkat.

Tersangka SI, mengatakan kenal korban tidak begitu lama. Pihaknya mengaku kesal dengan korban yang sering mengejek melalui akun media sosial. Selian itu, korban juga sering mengajak ketemuan dan menantang berkelahi.”Akhirnya, saya temui korban di rumahnya. Dia (korban) ini nantangin saya terus. Kalau ketemu dengan saya selalu melotot, seakan nantang,” katanya. (mha/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya