RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kebanjiran perkara pidana umum yang disidangkan secara online. Hal itu akibat dari wabah Covid-19 atau virus korona. Namun demikian sikap sosial tetap ditunjukkan lembaga yang dipimpin Sumurung Pandapotan Simaremare tersebut.
“Sehari bisa sampai 33 sampai 40 perkara, tapi ada juga yang cuma 5 perkara, kami sudah kerahkan petugas pegawal tahanan untuk bekerj di pengadilan, lapas, dan pengadilan, jadi petugas kami mobile di tiga tempat itu,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare, didampingi Kasi Intelijen, Subagyo Gigih Wijaya dan Kasi Tipidum, Edy Budianto Senin (13/4/2020).
Dikatakannya, sampai sekarang ada 100 lebih perkara yang sudah disidangkan secara online. Atas kebijakan itu, jaksa yang menyidangkan sudah disiapkan tiga tempat dikantornya. Kemduian menyiapkan juga fasilitas sidang online di Lapas Perempuan Semarang, Lapas Kedungpane Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang. Selain itu di penyidik kepolisian.
“Sidang online sudah siapkan perangkat di kantor kami ada tiga ruang, ada juga di lapas, dan pengadilan. Kebijakan ini dilaksanakan sampai ada putusan kalau sudah aman situasinya akibat Covid-19 ini,”jelasnya.
Sejumlah kebijakan online, diakuinya, juga dilakukan pada kebijakan pelayanan tilang, yang sudah dilakukan bekerjasama dengan kantor pos dan bank. Dengan demikian masyarakat tinggal menerima langsung barang bukti tilangnya. Selain itu, kebijakan kerja sudah menerapkan Work From Home (WFH), sehingga absensi sudah dilakikan online melalui aplikasi teamlink, yang juga bisa dilakukan sebagai bahan diskusi pegawai di kantornya.
“Penyerahan tahap dua juga sudah dilakukan online, makanya petugas kami ada juga di kepolisian, yang bertugas untuk meneruskan video conference. Akibat Covid-19 ini, kami memang maksimalkan fasilitas online terutama teamlink,” jelasnya. (jks/bas)