27 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Disidang secara Online, Mantan Sprinter Dituntut Dua Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Mantan Sprinter (kurir) J&T Cabang Jawa Tengah, Oriza Putra Tisantra, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, karena dianggap terbukti membobol sejumlah nilai transaksi mencapai Rp 58.003.959, setelah mengakses aplikasi sprinter dengan cara membuat akun penjual dan pembeli di aplikasi jual-beli.

Tuntutan itu dilangsungkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang dan aula Kejari Kota Semarang, Kamis (9/4/2020).

Dalam kasus itu, JPU Kejari Kota Semarang, Luqman Edy, menyatakan terdakwa Oriza terbukti bersalah dalam dakwaan primair, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan, selanjutnya membebani biaya perkara Rp 2 ribu.

Dalam salah satu pertimbangannya, jaksa Luqman, mengatakan hal memberatkan sebagian hasil tindak pidana sudah dinikmati oleh terdakwa. Adapun hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.”Tadakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata Luqman, dalam amar tuntutannya.

Atas tuntutan itu, majelis hakim kemudian menunda dua minggu. Sedangkan terdakwa menyatakan menyesal.

Adapun kronologi perkaran itu bermula ketika pelaku Oriza Putra Tisantra pernah bekerja sebagai kurir J&T cabang Jateng, dan keluar sejak April 2019. Hanya saja pelaku masih memiliki aplikasi sprinter dari J&T di ponselnya.

Setelah itu pelaku nekat membuka aplikasi sprinter J&T, selanjutnya memasukkan kode agen, memasukkan username dan password default. Begitu login aplikasi sprinter J&T bisa terhubung, kemudian dilakukan proses pengambilan dan pengiriman barang. Dengan cara memasukkan nomor resi yang diperoleh dari aplikasi seller yang dibuatnya.

Supaya tidak dicurigai, keesokan harinya dalam waktu sekitar 12 jam, pelaku kembali membuka aplikasi sprinter, untuk memasukkan nomor resi di kolom scan tanda terima dan di upload. Sekitar 1 jam pelaku membuka akun pembeli, di klik pesanan diterima. Selanjutnya untuk melepas dana ke penjual pelaku membuat akun penjual miliknya.

Berlanjut saat dilakukan pengecekan saldo. Padahal pelaku tidak berwenang memasuki aplikasi sprinter J&T. Dengan demikian akun penjual dan pembeli  di aplikasi jual-beli yang dibuatnya dilakukan untuk melakukan transaksi jual-beli fiktif. Akibat perbuatan itu PT J&T Cabang Jawa Tengah mengalami kerugian mencapai Rp 58.003.959. (jks/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya