RADARSEMARANG.COM, Demak – Satreskrim Polres Demak menangkap delapan tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Para pelaku tersebut adalah Taufik, Baedowi, Eko, Rizal, Qodir, Saifudin, Mukti, dan Burhan. Sedangkan, korban yang diduga dikeroyok dan dianiaya yaitu, Iqbal, Usman, Maulana, dan Aji.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Berupa, 2 parang sepanjang 1 meter dan 70 cm, besi gergaji sepanjang 1 meter, sebuah pisau dan dua sepeda motor.
Kapolres Demak AKBP R Fidelis Purna Timoranto dalam gelar perkara menyampaikan, bahwa para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan senjatan tajam (sajam). Kejadian bermula, ketika para pelaku berkumpul pesta miras di Desa Kalitengah, Kecamatan Mranggen.
Mereka diduga telah merencanakan pembalasan. Ini dipicu lantaran sebelumnya Baedowi dan Eko mengaku menjadi korban pelemparan batu dijalan raya Dukuh Rimbu Kidul, Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen. Karena hal itupula, sejumlah pelaku kemudian berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju Dukuh Rimbu Kidul. Mereka ingin melakukan pembalasan.
Sesampainya dilokasi kejadian, para pelaku berpapasan dengan pemuda setempat bernama Mahendra dan Farhan yang sedang naik motor dari Desa Karangawen menuju Desa Tlogorejo. Tiba-tiba, pelaku menghadang Mahendra dan mereka membacokkan sajam kearah kaki korban. Akhirnya, Mahendra dan Farhan berhasil meloloskan diri. Keduanya kemudian menemui teman-temannya yang sedang nongkrong dan melaporkan kejadian pembacokan tersebut.
Mendengar kabar itu, teman-teman Mahendra, yakni Iqbal, Baharudin, Wildan dan Pras naik motor menuju jalan Dukuh Rimbu Kidul untuk mencari tahu pelaku pembacokan terhadap teman mereka. Saat mereka berpapasan kemudian terjadi saling kejar dengan sepeda motor. Para pelaku berhasil membacok mereka. Karena menderita luka-luka, akhirnya korban dilarikan ke puskesmas terdekat. Para pelaku langsung ditangkap Tim Resmob Polres Demak dibantu tm Jatanras Polda Jateng.
“Para tersangka ditangkap dirumah masing-masing. Mereka mengakui telah melakukan perbuatan pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban,” ujar Kapolres. Mereka dikenai pasal penganiayaan dengan sajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (hib/bas)