RADARSEMARANG.COM, Semarang – Seorang kurir narkotika ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah. Barang bukti yang berhasil turut diamankan sebanyak 500 gram. Lagi-lagi peredaran ini dikendalikan oleh seorang narapidana.
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Warsono, alias WSN, alias Nono, 32, warga beralamat di Rawa Jaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Nono ditangkap dalam sebuah penggerebekan saat melakukan transaksi di daerah perbatasan wilayah Pati – Jepara, persisnya Kelurahan Mojo Kecamatan Cluwak Pati, Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 16.00.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Benny Gunawan mengatakan pengungkapan ini setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba dilokasi penangkapan tersebut. Mendapat laporan tersebut, kemudian tim Berantas BNNP Jateng langsung bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari penyelidikan ini kemudian tim melihat adanya seseorang berbadan kurus memakai jaket kombinasi warna hitam dan hijau di depan SPBU Mojo sambil mengoperasikan handphone. Seolah laki-laki itu tengah menunggu seseorang,” ungkapnya di Kantor BNNP Jateng, Kamis (2/4/2020).
Selanjutnya, tim BNNP Jateng mendekati orang yang dicurigai tersebut. Pelaku ini sempat melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas. Namun, berkat kesigapan petugas, akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan untuk diinterogasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan lima paket serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 100 gram. Total secara keseluruhan kurang lebih 500 gram,” bebernya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor BNNP Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan. Pengakuan dari pelaku Nono, Benny menyebutkan barang tersebut diambil atas perintah dari seseorang bernama Kusnadi, 38, tak lain narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang Kepulauan Batam.
“Pengakuannya sementara dari interogasi tersngka disuruh seseorang pengendali bernama K, yang sekarang menjadi narapidana di Lapas Kelas II A Narkotika Tanjung Pinang. Jadi pelaku dari Cilacap, disuruh mengambil di wilayah perbatasan Pati – Jepara, sekitar wilayah Benteng Portugis Jepara,” jelasnya.
“Sesuai rencana sabu yang diambil ini dibawa ke Cilacap untuk diedarkan menunggu perintah selanjutnya dari Kusnadi. Kita tahu kalau di Jawa Tengah ini harga per gram ini kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, tinggal kalikan saja dengan 500 gram,” katanya.
Mendapat keterangan dari pengakuan tersangka Nono, selanjutnya BNNP Jateng langsung berkoordinasi dengan Kalapas LP Narkotika Tanjung Pinang untuk mengamankan tersangka Kusnadi. Dari hasil penggeledahan diruang sel tersangka Kusnadi, ditemukan barang bukti berupa Hp Nokia 105 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka Nono.
“Tersangka K ini sedang menjalani masa hukuman dengan perkara yang sama (narkotika) dengan vonis sembilan tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam waktu dekat petugas BNNP Jateng akan mengambil tersangka K guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasie Intel BNNP Jateng, Kunarto menambahkan, kasus narkoba yang diungkap ini merupakan jaringan Batam, Jepara dan Cilacap. Tersangka K yang merupakan napi ini juga asalnya warga Cilacap dan tersandung kasus narkotika di Batam.
“Jadi tersangka Nono ini disuruh mengambil di perbatasan Pati-Jepara, sekitaran dekat Benteng Portugis. Sudah dua kali, sebelumnya di Semarang. Pengakuannya, dia di upah Rp 5 juta diluar operasional,” bebernya.
Saat ini, pihak BNNP Jateng juga masih melakukan penyelidikan terkait seseorang yang melakukan transaksi dengan tersangka Nono. “Kata dia (Nono), orang yang ngantar ini pakai penutup wajah Kacamata pakai topi. Dan lokasi transaksinya itu di tengah hutan,” imbuhnya. (mha/bas)