RADARSEMARANG.COM, Semarang – Suparmi, 47, warga Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk ditangkap Reskrim Polsek Genuk terkait tindak pidana pencurian tabung gas. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan berulang kali sejak tiga tahun terakhir.
Suparmi ditangkap tak jauh dari rumahnya Senin (23/3/2020) malam. Barang bukti yang turut diamankan berupa tabung gas elpiji 3 kg hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan untuk sarana melancarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut sudah ke-17 lokasi di wilayah hukum Polrestabes Semarang. “Sudah berjalan tiga tahun, berulang-ulang. Tapi baru kali ini tertangkap dan diproses hukum,” ungkap Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin, Rabu (25/3/2020), kemarin.
Zaenul membeberkan pengungkapan ini setelah adanya laporan dari korban, Poniyem, 69, warga Trimulyo, ke Mapolsek Genuk, beberapa waktu lalu, pasca kejadian pencurian Senin (23/3/2020) sekitar pukul 16.00. Selain itu, adanya informasi keresahan masyarakat yang kehilangan tabung gas di rumahnya. “Aksi pencurian tabung elpiji ini sempat terekam kamera CCTV milik warga saat keluar rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi,” katanya.
Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelakunya. Hingga akhirnya, kepolisian berhasil menelusuri jejak pelaku melalui penelusuran nopol motor Honda Beat H 3715 WA yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. “Dari pengakuan sementara pelaku, sudah melakukan aksinya selama tiga tahun lebih dengan sasaran rumah kosong dan mengambil LPG 3 kg,” bebernya.
Motor yang digunakan pelaku saat beraksi, terekam oleh kamera CCTV. Modus operandi yang dilakukan pelaku, Zaenul mengatakan pelaku sendirian mengendarai motor berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, pelaku mendekat dan pura-pura memanggil seperti layaknya tamu.
“Itu dilakukan untuk mengecek apakah di rumah ada orang atau benar-benar sepi. Kalau tidak ada respon dari dalam rumah, pelaku langsung masuk melepas tabung gas yang terpasang di kompor. Begitu berhasil dilepas, dia langsung keluar menuju motornya dan membawa kabur,” pungkasnya.
Sampai sekarang, Suparmi masih mendekam di ruang tahanan Polsek Genuk untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Suparmi mengakui, nekat melakukan pencurian dengan dalih terhimpit ekonomi. Hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Harga per tabung gas 3 kg, dijual Rp 75 ribu. (mha/ida/bas)