RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ruang sidang yang biasanya ramai di Pengadilan Negeri/Niaga/PHI/Tipikor Semarang Kelas IA Khusus, kini sepi. Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid 19, diberlakukan pelayanan satu pintu.
Pengunjung sidang dilarang masuk ke dalam ruang persidangan. Hanya pihak-pihak berperkara, pengawal tahanan dan awak media yang diperbolehkan. Larangan itu ditunjukkan dalam selebaran pengumuman yang ditempel di sejumlah pintu area ruang pengadilan sejak Senin (23/32020). Dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan kebijakan itu sesuai surat edaran nomor 1 tahun 2020/PN.SMG, tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Semarang. Bahkan, para hakim dalam persidangan perdata, jika perkara itu tidak mendesak diperintahkan untuk ditunda sampai 14 hari ke depan. “Dengan catatan jika memungkinkan dilakukan dengan e-litigation,” kata Eko Budi menyikapi pengumuman tersebut, Selasa (24/3/2020).
Sedangkan untuk perkada pidana, lanjutnya, penundaannya melihat tenggang waktu penahanan terdakwa. Itu diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan majelis hakim, kecuali perkara pidana yang penahanannya mepet harus dikoordinasi dengan penuntut umum maupun rutan dan lapas. Adapun pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun para petugas PTSP harus menggunakan masker dan selalu menyediakan hand sanitizer di atas meja PTSP.
Wakil Ketua PN Semarang Andreas Purwantyo Setiadi dalam imbauannya, mengingatkan kepada para hakim dan ASN untuk berada tetap di lingkungan kantor. Kecuali dalam keadaan mendesak harus izin pimpinan. Sementara aktivitas kantor tanpa bersalaman maupun kontak tubuh, serta tetap menjaga jarak. Nantinya kalau ada yang sakit, segera laporkan pimpinan untuk mendapatkan penanaganan lebih lanjut.
Untuk karpet masjid sudah digulung sementara dan dibersihkan. Kegiatan salat tetap diberlakukan dengan membawa sajadah masing-masing. Apel Senin-Jumat ditiadakan. Absen pakai finger print diganti manual dengan batas waktu yang tidak ditentukan. (jks/ida/bas)