26 C
Semarang
Monday, 23 December 2024

Sabu-Sabu dari Malaysia Diselundupkan dalam Paketan Panci

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tanti Kusmahendra, 35, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng. Warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ini harus berurusan dengan polisi setelah terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu lintas negara. Bisnis haram itu dikendalikan oleh narapidana Lapas Kedungpane berinisial S.

Informasi yang diperoleh RADARSEMARANG.COM, Tanti Kusmahendra digerebek anggota Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Banaran Barat, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 09.45. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat kurang lebih satu kilogram.

Pengungkapan ini berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari salah satu jasa pengiriman yang mencurigai adanya pengiriman paket panci yang diduga berisi narkoba. Paket panci itu dikirim dari Malaysia, dengan penerima Tanti Kusmahendra, warga Ungaran. Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan control delivery hingga akhirnya menemukan penerima paketan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam paketan tersebut ditemukan sabu-sabu seberat satu kilogram. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Tanti Kusmahendra beserta barang bukti. Ibu rumah tangga itu pun digelandang ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna dilakukan pemeriksaan.

Menurut keterangan sementara dari Tantri, paketan tersebut didapat dari S, yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane. Setelah menerima paketan tersebut, Tantri menunggu perintah dari S. Sebagai kurir, ia dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna saat dihubungi RADARSEMARANG.COM membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Hanya saja, pihaknya masih enggan membeberkan secara detail pengungkapan kasus ini.

“Masih didalami Dirnarkoba. Maaf, (saya) lagi di bandara,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (22/3/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu kardus berisi satu set panci yang di dalamnya berisi satu kilogram narkotila jenis sabu. Satu kartu  ATM BNI,dua handphone Android merek Xiomi dan Nokia warna biru, serta uang tunai Rp 400 ribu. (mha/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya