28 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Eks Kasi Penuntutan Kejati Jateng Dituntut 2,5 Tahun

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Eks Kasi Penuntutan Tipidsus Kejati Jawa Tengah M Rustam Effendy dan Staf TU Kejati Jateng nonaktif Benny Chrisnawan dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejati Jateng, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Keduanya diduga menerima gratifikasi. Kasus ini juga menjerat mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin dan Direktur Utama PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ) Surya Soedarma.

Dalam siding di Pengadilan Tipikor Semarang, JPU Ibnu Iman menuntut M Rustam Effendy dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Selain itu pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Benny Chrisnawan dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Selain itu, juga dibebani pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Ibnu menyatakan, keduanya turut bersama-sama menerima sebagian gratifikasi dari Surya Soedharma. Pemberian dalam bentuk pecahan uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura tersebut totalnya mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. Uang diberikan Surya melalui pengacaranya yang bernama Alvin Suherman.

Transaksi suap tersebut terjadi antara 25 Februari hingga 22 Mei 2019 di tiga tempat berbeda, yaitu kantor Kejati Jateng, parkiran Stasiun Tawang Semarang, dan Starbuck Mall Ciputra Simpang Lima Semarang. Uang tersebut dimaksudkan untuk meringankan hukuman Surya Soedharma yang sedang menghadapi kasus pidana kepabeaan yang ditangani Kejati Jateng. Rustam berperan karena sebagai Kasi Penuntutan Kejati.

Dalam kasus ini, Kusnin lebih dahulu dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan tersangka penyuap Surya Soedarma, perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini. (jks/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya