27 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Sudah Divonis 10 Tahun masih Kendalikan Narkoba

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Nurkhan atas kasus narkotika tidak membuatnya kapok. Dia masih bermain dengan barang harap tersebut dari balik jeruji besi.

Senin (16/3/2020) kemarin, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 135 gram. Hasil sitaan penyidik BNN Jateng saat mengungkap kasus narkotika di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Di mana saat pengungkapan, tersangka mengemas sabu dalam tiga paket masing-masing seberat 50 gram dan dimasukan ke dalam duburnya. Sebelum dimusnahkan, petugas dari Laboratorium Forensik Polri Semarang melakukan pengujian, guna memastikan barang bukti tersebut asli sabu. Selain sabu, petugas juga memusnahkan 9,5 kilogram daun ganja kering

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di Semarang. Sedangkan ganja yang dimusnahkan seberat hampir 9,5 kilogram disita dari pengungkapan kasus di Kecamatan Margadana, Kota Tegal pada Senin (19/2/2020).”Sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ungkapnya di sela pemusnahan di halaman kantor BNNP Jateng.

Benny menjelaskan, barang bukti sabu-sabu tersebut disita dari hasil pengungkapan kasus narkotika pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Barang haram tersebut dibawa tersangka Bambang, 44, warga Batam, Kepulauan Riau.

“Ini dari kasus sabu yang diselundupkan ke dalam dubur oleh Bambang. Rencananya, sabu itu akan diterima Nur Mustaqim, 34, warga Jepara. Nur bergerak atas perintah dua napi dari Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang,” katanya.

Dua napi yang mengendalikan tersebut adalah Nurkhan dan Ali Junaedi. Mereka memesan sabu tersebut dari Batam. Nurkhan merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh BNN Jawa Tengah Tahun 2019. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100 gram dan telah divonis pidana 10 tahun. Sedangkan, tersangka Ali Junaedi merupakan residivis kasus narkoba, pernah ditangani Polres Jepara.

“Dulu, Ali ini ditangkap pada Tahun 2017 dan telah divonis pidana 5 tahun 2 bulan. Tapi, Februari 2020 kemarin malah berbuat kesalahan lagi sehingga menambah masa tahanannya,” pungkasnya. (mha/zal/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya