31 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Penjual Agar-Agar Keliling Cabuli Pembeli

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Seorang penjual agar-agar keliling di Kota Pekalongan tega mencabuli seorang anak di bawah umur. Tersangka adalah Rawan, 52, warga Kalibaros, Pekalongan Timur. Korbannya berinisial K, pembelinya yang masih berusia lima tahun.

Tindak pencabulan tersebut terjadi belum lama ini di Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan. Adalah Istiani, tetangga korban yang menyaksikan langsung tindak pencabulan itu.

Sekitar pukul 14.45, lewat jendela rumahnya Istiani memergoki Rawan meraba-raba alat vital K. Setelahnya, ia mendatangi K yang mengaku bahwa alat vitalnya juga dimasuki jari-jari Rawan. Lewat pengakuan tersebut, Istiani beserta Ibu korban kemudian melaporkan Rawan ke Polsek Pekalongan Selatan. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian ditetapkanlah barang bukti berupa dua celana dalam milik korban serta hasil visum korban dari RSUD Bendan.

Pada saat gelar perkara, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengungkapkan bahwa dalam kasus pencabulan ini tersangka ditengarai mengidap penyimpangan seksual pedofilia. Hal ini turut didukung oleh pengakuan  tersangka yang merasa terangsang setiap melihat pembelinya yang kebanyakan adalah anak-anak.”Tersangka mengaku korbannya tidak hanya satu, tapi sudah dua kali dia melakukan tindak asusila itu dengan mengiming-imingi korban uang Rp 5.000,” ujar kapolres Kamis (12/3/2020).

Selain itu, tersangka juga mengaku niat jahatnya tersebut muncul ketika melihat rok yang dikenakan korban tersingkap. Atas perbuatannya, Rawan dijerat pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan dengan tindak pidana paling lama lima belas tahun penjara. (nor/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya