27 C
Semarang
Thursday, 24 April 2025

Tamzil Klaim Tak Temukan Uang saat OTT

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil membeberkan secara gamblang saat dirinya didatangi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, menurut Tamzil,  tidak ada barang bukti uang yang ditemukan di ruangan kerjanya. Hal itu dibeberkan Tamzil saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait kenaikan jabatan di Pemkab Kudus yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/3/2020).

Dalam sidang kali ini juga berbeda dari sebelumnya. Karena Tamzil langsung meminta izin kepada majelis hakim untuk membawa alat peraga guna menjawab cecaran pertanyaan penuntut umum (PU) KPK. Dalam kasus itu, Tamzil mengaku keberatan terjaring OTT, melainkan ketika itu ia hanya diajak petugas KPK, tepatnya 26 Juli, saat dirinya masih melaksanakan tugas sebagai Bupati Kudus.

Ia menceritakan, awalnya ia menerima tamu seperti biasanya. Seingatnya ada tamu yang diterima sebelum OTT terjadi. Pertama, ia menerima Agus Soeranto alias Agus Kroto. Dalam pertamuan itu, Agus sempat menceritakan kalau baru ditelepon istri Joko Santoso, pengusaha SPBU di Kudus. Dikatakan Agus, kalau Joko sakit, sehingga mobil Nissan Terrano yang dipinjamkan semasa Pilkada Kudus ke Tamzil diminta untuk dibayar.

“Saya ndak pernah perintah Agus untuk bayar. Waktu itu, saya ngomong tidak punya uang, memang Pak Joko pernah ngomong kalau punya duit suruh bayar Rp 100 juta. Agus juga ngomong ada uang dari Shofian Rp 200 juta, tapi saya tolak. Saya katakan ke Agus, saya takut KPK, jadi saya usir langsung keluar,” kata Tamzil menjawab pertanyaan PU KPK, Joko Hermawan.

Dikatakannya, saat sedang menerima tamu yang lain, tiba-tiba sejumlah orang yang mengaku dari tim satgas KPK datang. Tim tersebut juga menunjukkan surat dari KPK. “Awalnya, masuk langsung nunjukin foto uang. Nanya uangnya di mana? Saya persilakan masuk dulu karena saya tidak paham uang yang dimaksud. Kemudian digeledah dimanapun tak ditemukan uang itu,”akunya.

Dalam pengeledahan itu juga dilakukan di rumah dinas Sekda Kudus yang ditempati staf khusus. Dari pengeledahan itu, ia kemudian dibawa ke Polda Jateng untuk diperiksa, dan akhirnya dibawa ke Jakarta, kemudian sore harinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi, waktu itu tidak ada bukti ditemukan, saya sebagai warga negara menghormati proses hukumnya, makanya bersedia dibawa ke Polda dan Jakarta,”bebernya.

Namun demikian, Tamzil, tidak menyangkal sebelum pelantikan memang pernah whatsApp Samani Intakoris, Sekda Kudus, untuk mengenalkan Samani dan Heru ke Haryanto. Hanya saja, ia menyangkal memerintahkan Heru untuk mengumpulkan uang dari kontraktor, termasuk masalah uang ia menyatakan tidak paham.

“Haryanto minta Heru bayar sarung, saya ndak tahu. Halim dan Haryanto itu tim relawan yang membantu pas pilkada. Relawan PNS ndak tahu, kalau Halim dan Haryanto saya komunikasi karena keduanya bukan PNS. Haryanto memang ikut saat kampanye, kalau Halim tak aktif, termasuk Halim ikut proyek saya tak tahu, karena semua memang harus ikut lelang,”sebutnya.

Tamzil juga menegaskan, tidak memahami masalah uang, baik langsung atau tidak langsung terkait kenaikan jabatan. Dikatakannya, saat apel sudah mengingatkan ke semua bawahannya jangan memberikan uang dalam kenaikan jabatan, karena nanti uangnya akan hilang.

“Kalau dengar desas-desus, nama saya dijual memang pernah, makanya 15 Juli saya marahi Agus dan 19 Juli saya minta buat surat pemecatan Agus. Tapi belum sempat dipecat karena ada tugas di luar daerah sampai 24 Juli,”bebernya.

Atas keterangannya tersebut, ketua majelis hakim Sulistyono sempat menegur tidak perlu dipaksakan dari terdakwa. Karena dalam KUHP aturannya memang demikian. Namun, lanjut hakim, nanti bisa memberatkan kalau semua menyangkal. Kemudian hanya dijawab tidak tahu dan tidak benar.

“Saya memang tidak bersalah yang Mulia,”jawab Tamzil menjawab pertanyaan majelis yang menanyakan apakah menyesal dan bersalah atau tidak? Setelah agenda pemeriksaan terdakwa itu, sidang akan kembali digelar pada 18 Maret 2020 mendatang dengan agenda tuntutan KPK. (jks/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya