RADARSEMARANG.COM, Semarang – Lima remaja laki-laki dan satu perempuan diamankan Unit Reskrim Polsek Tembalang. Komplotan geng ini diduga akan berbuat aksi tawuran dan pernah melakukan pembacokan di wilayah Kecamatan Tembalang.
“Sebagian dilakukan pembinaan, kalau yang memenuhi unsur pidana diproses, ada dua orang (diproses). Para pelaku ini akan tawuran mencari lawannya, dan melakukan pembacokan. Ada pelaku dan ada korbannya,” ungkap Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi, kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (8/3/2020).
Mereka ditangkap di Jalan Elang Raya, Mangunharjo, Tembalang, Sabtu (7/3/2020) sekitar 00.30 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga senjata tajam jenis celurit dengan ukuran besar, ada yang sampai 1 meter. Penangkapan ini setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya segerombolan anak muda yang meresahkan melintas di kawasan Tembalang.
“Begitu ada informasi anggota kita terus melakukan kegiatan hunting system dan menemukan segerombolan remaja dengan mengendarai motor yang saat itu terlihat membawa sajam berupa celurit. Lalu Tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mereka,” katanya.
Saat dikejar, mereka telah mengetahui adanya petugas dan kemudian sajam yang dibawa dibuang. Selanjutnya petugas mencari sajam di wilayah Perum Korpri Sambiroto Tembalang. Polisi menemukan sajam disembunyikan di semak-semak.”Mereka dari Semarang Utara. Hasil interogasi pernah melakukan pembacokan di Perum Bukit Sendangmulyo, Tembalang,” katanya.
Korban pembacokan tersebut bernama Arya, 19, warga Sendangmulyo Kecamatan Tembalang. Peristiwa tersebut terjadi Selasa (28/1/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di dahi sebelah kanan dan sobek pada bagian belakang telinga sebelah kiri.
“Modus operandinya bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan senjata tajam. Masuk pidana 170 kasus pengeroyokan,” jelasnya. (mha/ton/bas)