Radar Semarang.ID, Semarang-Tiga terduga penimbun masker dan cairan antiseptik untuk antisipasi penyebaran virus korona ditangkap aparat Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah. Mereka memanfaatkan kesempatan maraknya virus korona dengan menjual barang tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Polda Jateng hari ini (kemarin) telah melakukan pemeriksaan tiga orang yang diduga melakukan penimbunan masker dan cairan antiseptik yang banyak dicari dan langka di pasaran,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2020).
Tiga orang yang ditangkap adalah Ari Kurniawan, 45, warga Jalan Kanalsari Barat, Semarang Timur, dan Merriyati alias Kosasih, 24, warga Jalan Kapas Timur, Genuk, Semarang. Seorang lagi, Mihong alias AK, 45, warga Pengapon, Semarang Timur. Ketiganya diamankan Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 01.30 di rumah masing-masing.
“Ada tiga orang yang kita amankan adalah AU, A, dan M, warga Semarang. Mereka sudah kita mintai keterangan dan mengaku sudah menjual ke siapa saja. Jadi, ketiganya saling mengenal dan menyupport barang,” katanya.
Petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti alat kesehatan. Antara lain, 8 boks masker merek OneMed, Solida, Imaske, Earlop, Yuhay, Golden Gloves dan dua plastik merek Sensi. Selain itu, buku tabungan BNI atas nama Ari Kurniawan, nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker, dan satu unit handphone milik terduga pelaku. Sedangkan dari pelaku Merriyati alias Kosasih disita cairan antiseptik hand sanitizer merek OneMed sebanyak 13 kardus masing-masing berisi 16 botol, serta satu unit handphone milik pelaku.
“Barang bukti dari ketiga pelaku ini sebenarnya banyak. Masker yang mereka beli ada sekitar 40 kardus besar. Satu kardus isinya 40 kotak. Barang bukti masker yang tersisa 10 dus. Berisi kurang lebih 4.000 lembar masker. Antiseptik gel yang sudah kita amankan kurang lebih 208 botol,” bebernya.
“Yang terjual sudah banyak. Sekitar 30 kardus sudah terjual melalui online. Mereka sudah melakukan penjualan sejak Februari,” katanya.
Iskandar membeberkan, kasus penimbunan ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya kelangkaan masker kesehatan di pasaran. Hasil penyelidikan terdapat indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan.
“Setelah dilakukan patroli cyber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Resmob Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras AKBP Gultom, melakukan penggerebekan di rumah salah seorang yang diduga menjualbelikan masker kesehatan berbagai merek dalam jumlah besar di wilayah Semarang. Keterangan sementara dari hasil penyidikan, penjualan barang tersebut lebih banyak melalui media sosial atau online.
“Pengakuan para pelaku, mereka membeli dari seseorang, kemudian dijual melalui online. Harga yang ditawarkan Rp 275 ribu per kotak. Padahal harga normal kisaran Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per kotak. Sedangkan gel antiseptik botol kecil dijual Rp 185 ribu. Padahal harga normal kisaran Rp 25 ribu,” terangnya.
Itu artinya, barang tersebut dijual pelaku hingga sembilan kali lipat dari harga normal. Saat ini, aparat Polda Jateng masih melakukan penyelidikan dan pengembangan dari pengungkapan kasus ini. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih banyak pelaku lain yang memanfaatkan kesempatan ini.
“Informasinya banyak, ini masih dilakukan penyeledikan Ditreskrimum. Mereka melakukan ini karena dirasa keuntungannya sangat menjanjikan,” katanya.
Menanggapi adanya dugaan barang tersebut dikirim ke luar negeri? Iskandar mengatakan, pengakuan dari ketiga orang yang diamankan masker dan antiseptik tersebut hanya dijual di dalam negeri.

“Peredaran di beberapa wilayah di Jateng sudah kita kantongi. Kita tinggal melakukan pelacakan terhadap orang yang menampung barang tersebut,” ujarnya.
Iskandar menegaskan, Polda Jateng akan menindak tegas para pelaku penimbunan masker dan cairan antiseptik. Mereka akan dijerat pasal Undang-Undang Perdagangan dan undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan, aparat Polda Jateng akan terus mencari pelaku penimbunan masker dan cairan antiseptik. Apalagi ini sudah menjadi perintah Presiden Jokowi.
Ditanya wilayah di Jateng yang mengalami kelangkaan masker dan cairan antiseptik? Budi mengatakan di Jateng, ada beberapa daerah yang sudah langka. “Di Pantura mulai Brebes sampai Kendal sudah tidak ada barang barang ini. Karena sudah jauh-jauh hari disimpan oleh oknum,” terangnya.
Berdasarkan penelusuran, salah satu rumah milik pelaku yang diamankan juga dipergunakan sebagai jasa pengiriman barang. Ia membenarkan jika pelaku memanfaatkan kesempatan.
“Pelaku menawarkan produknya di Facebook. Di Facebook dicantumkan nomor telepon. Masyarakat yang merasa panik, akhirnya berusaha mencari barang yang memang sudah langka di pasaran,” katanya.
Hingga kemarin, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Masih dalam pemeriksaan. Kita masih punya waktu 24 jam untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya. (mha/aro/bas)
