RADARSEMARANG.COM, Semarang – Subdit Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap dua orang yang diduga melakukan penimbunan masker atau alat kesehatan. Modus penjualan yang dilakukan dengan cara memanfaatkan media sosial atau online.
Dua orang yang ditangkap adalah Ari Kurniawan, 45, warga Kanalsari Barat Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih, 24, warga Jalan Kapas timur Genuk Semarang. Keduanya diamankan Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 01.30.

“Sampai dengan saat ini, untuk kedua pihak masih diinterogasi, didalami keterangannya. Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan kembali,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (4/3/2020).
Iskandar membeberkan, pengungkapan ini berawal setelah kepolisian mendapat laporan informasi telah terjadi kelangkaan distribusi masker kesehatan di pasaran. Hasil dari penyelidikan terdapat indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan masker tersebut.
“Setelah dilakukan patroli cyber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng,” bebernya.
Selanjutnya, Tim Resmob Polda Jateng yang dipimpinan langsung Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Gultom, melakukan penggerebekan terhadap salah seorang yang diduga menjual belikan masker kesehatan beragam merk dalam jumlah besar di wilayah Semarang.”Penjualan melalui media sosial. Selain menangkap dua orang, berbagai barang bukti berhasil disita,” katanya.
Barang bukti yang disita milik dari pelaku Ari Kurniawan adalah delapan boks masker beragam merk onemed, solida, imaske, earlop, yuhay, golden gloves dan dua plastik merk sensi. Buku tabungan BNI atas nama Ari Kurniawan. Nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker dan satu buah HP milik terduga pelaku. Sedangkan dari Merriyati alias Kosasih, disita Hand Sanitizer merk onemed sebanyak 13 kardus masing-masing 1 kardus isi 16 botol dan satu buah HP milik terduga pelaku. (mha/bas)