25.9 C
Semarang
Saturday, 23 August 2025

Tergiur Harga Miring, Tiga Orang Tertipu Penjualan Mobil Baru

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Seorang karyawan diler mobil yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Semarang berinisial R dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian unit mobil. Setidaknya ada tiga korban penipuan yang sudah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 16.00. Mereka adalah Alvi, warga Sulang, Kabupaten Rembang; Ernawati, warga Kabupaten Kendal, dan Antok, warga Kabupaten Wonosobo. Kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi, mulai Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

Antok mengatakan, dugaan penipuan itu bermula ketika ia ingin membeli mobil Ayla bekas saat melihat postingan gambar di aplikasi jual beli OLX pada akhir Desember 2019. Kemudian Antok menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum online jual beli OLX dan mengaku bernama Randi.

“Akhirnya saya sering kontak-kontakan. Namun saat saya mau beli, katanya mobil sudah laku. Lalu saya diarahkan Randi untuk membeli mobil baru,” katanya saat melapor di Mapolrestabes Semarang kepada RADARSEMARANG.COM.

Saat itu, Randi menawarkan mobil Ayla baru dengan harga lebih murah yakni sebesar Rp 123 juta. Mobil tersebut bisa diangsur dengan DP lebih rendah, hanya Rp 20 juta. Merasa tertarik, Antok akhirnya menyanggupi permintaan Randi untuk memberikan uang Rp 1 juta sebagai tanda jadi pembelian mobil.”Saya disuruh ngunci unit dulu. Istilahnya boking. Saya transfer Rp 1 juta pada Februari 2020 lalu ke rekening BCA atas nama Saiin,” jelasnya.

Pada proses berikutnya, Antok meminta uang DP Rp 20 juta dikurangi uang yang telah ditransfer sebelumnya Rp 1 juta. Namun uang hanya diberikan Rp 15 juta dengan alasan, yang Rp 5 juta merupakan diskon, dan katanya ditanggung oleh Randi.

“Saya DP 15 juta secara tunai. Bahasanya Randi tak diskon. Muncullah kuitansi, kemudian transaksinya di kantor Randi, ketemu langsung. Terus saya diajak Randi menuju tempat ACC Finance, dan diajak setor uang yang katanya di kantor pusat di Pasar Karangayu,” jelasnya.

Di tempat tersebut, Antok dijanjikan oleh Randi. Ia mengatakan jika unit mobil Ayla yang diinginkan sudah bisa keluar Jumat (14/2/2020) maksimal pukul 15.00. Namun ketika ditunggu hingga sore hari, ternyata mobil tidak bisa keluar. Akhirnya, Antok dijanjikan oleh Randi bahwa mobil bisa keluar Sabtu (15/2/2020).

“Padahal istri tak suruh ke sini naik travel sama nyewa sopir. Ternyata mundur lagi. Terakhir dijanjikan maksimal hari Rabu lalu. Ternyata saya hubungi lagi nomor HP sudah tidak aktif,” katanya.

Akhirnya, Antok menuju diler Randi bekerja di Jalan Ahmad Yani Semarang pada 25 Febuari lalu. Namun di tempat tersebut tidak bertemu Randi, dan hanya bertemu pimpinan perusahaan yang menyampaikan pada intinya akan dipertemukan dengan Biro Hukum Perusahaan.

“Saya bertemu Pak Joko, katanya sebagai pimpinan, menyampaikan katanya (Randi) sudah bukan karyawan situ dan sebagainya. Alasannya tidak masuk akal. Terus disuruh ketemu biro hukum, tapi saya tidak bisa datang,” ujarnya.

“Saya yakin kalau Randi masih karyawan di situ, karena dia leluasa, ambil kunci unit juga bisa, semua sekuriti juga tahu kalau Randi karyawan di situ,” imbuhnya.

Nasib serupa dialami korban lain, Ernawati. Ia mengaku juga mengenal Randi saat akan membeli mobil bekas melalui media sosial Facebook. Setelah kenal dan komunikasi, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta sebegai tanda jadi beli unit mobil baru Ayla pada 29 Januari 2020. Berikutnya, kembali memberikan uang kepada Randi sebesar Rp 15 juta pada 4 Februari 2020.

“Yang Rp 15 juta, Randi datang langsung ke rumah, saya tanya kenapa tidak langsung (di kantornya Randi), alasannya kemarin sebenarnya tidak di-ACC. Terus nanti mau tak survei dan membuat jaminan diler, tapi aku harus survei rumah njenengan,” katanya menirukan ucapan Randi.

Korban lainnya, Alvi mengaku mengenal Randi juga melalui online jual beli OLX. Setelah menghubungi, ia sepakat menyerahkan uang DP 5 juta kepada Randi pada 15 Januari 2020. Setelah dokumen diproses, Alvi menambah uang DP Rp 15 juta, karena dijanjikan oleh Randi unit mobil baru Ayla yang diinginkan akan segera keluar.

“Terus dapat kabar, dari Randi katanya tidak di-ACC dan uang akan dikembalikan melalui transfer bank Rp 5 juta. Sudah saya terima. Kekurangannya dijanjikan akan diberikan setelah tiga hari berikutnya, sudah buat perjanjian juga dikasih giro BCA isi Rp 30 juta katanya akan dicairkan sama-sama tanggal 24 Febuari 2020.

“Waktu akan pencairan, bilang alasannya neneknya di rumah sakit dan harus ke rumah sakit, pencairan batal. Pada saat datang ke kantor, ternyata para korban Randi sudah pada kumpul di situ (di kantor Randi). Saya menduga korbannya lebih banyak lagi,” katanya. (mha/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya