30.9 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Bobol ATM dengan Las, Gondol Rp 891 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Komplotan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA yang berjumlah tiga orang diringkus Jatanras Polda Jateng bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Magelang. Sebelum diringkus, komplotan ini berhasil membawa kabur uang Rp 891.000.000 juta.

Tiga pelaku berhasil diringkus adalah Simyati, alias SYT, 40, berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM. Adang Subrana alias AD, 40, berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM. Satunya adalah YT alias AP alias FA alias F.A.B berperan sebagai driver. Ketiganya diringkus dirumah masing-masing di Kabupaten Badung pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.00.

“Dua orang ditangkap di Polda Jateng, dan satunya ditangani oleh kepolisian di Jakarta terkait kasus penipuan. Dua orang lainnya masih buron,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jateng.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang turut disita, diantaranya adalah yang tunai Rp 82.238.000, diduga hasil kejahatan, satu unit KBM Daihatsu Luxio nopol B 1363 FRZ, satu unit KBM Honda SUPRA X 125, satu unit KBM Honda Beat, potongan bagian mesin ATM BCA yang terdiri dari potongan cover depan dan 4 buah box penyimpan uang, termasuk satu buah tabung oksigen dan selang las.

Pengungkapan kasus ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan adanya pencurian ATM BCA (WSlD : 0831) beserta lsinya di ATM BCA Toko Oleh oleh Tape Ketan Jaln Pemuda No 181 dan Wonosari Desa Gunungpring Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam mesin ATM BCA melalui pintu yang tidak terkunci. Kemudian pelaku merusak mesin ATM BCA menggunakan mesin las, setelah itu mengambil mesin ATM BCA beserta brangkas selanjutnya pelaku membawa mesin ATM BCA keluar melalui pintu,” katanya.

“Total kerugian dari pihak BCA ini sebanyak uang cash Rp 891.200.000,00 juta. Uang tersebut sudah dibagi-bagi oleh pelaku. Sisa uang yang menjadi barang bukti sejumlah Rp 82.238.000 juta,” imbuhnya.

Saat ini, dua pelaku SYT dan AD masih mendekam di ruang Tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mha/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya