27 C
Semarang
Monday, 12 May 2025

Napi Kedungpane Otaki Peredaran Narkoba Dibantu Adik dan Anaknya

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membengkuk empat pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika. Pelaku utama, Muzaidin, 43 dibantu tiga anggota keluarganya yaitu AM, 30, MH, 29 dan MDAM, 23.

Tersangka AM dan MH diamankan BNN di rumahnya, yang beralamat di Desa Ngabul, Kec. Tahunan, Jepara. Sementara anaknya, MDAM diamankan di lokasi kosnya yang berada di Condong Catur, Sleman, DI Jogjakarta.

Tersangka utama Muzaidin adalah bandar sekaligus jaringan residivis tindak pidana narkotika. Ia juga merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. “Meskipun di tahanan, dia bisa mengendalikan alur keuangan. Pembagian tugas untuk mengamankan uang dibantu oleh adik kandungnya, adik iparnya dan anaknya,” kata Benny Gunawan, Kepala BNNP Jateng kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (18/2/2020).

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil Honda Jazz, dua unit sepeda motor Honda Vario, dan uang tunai dengan total Rp 1 miliar. “Total rincinya adalah Rp 1.030.080.740. Modusnya, uang disimpan di Koperasi Unit Desa (KUD) sehingga tidak termonitor oleh OJK dan Bank Indonesia,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, jaringan Muzaidin dijerat sangkakan primer pasal 10 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 137 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika. “Pidana paling berat 20 tahun dan dendanya sebesar Rp 10 miliar,” tandas Benny. (avi/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya