RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang versi pimpinan Reza Kurniawan, Victor Bakkara, bakal menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, atas putusan pidana penjara selama 4 bulan di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Hari ini baru kami daftarkan surat kuasanya, jadi gugatannya insyaallah besok (hari ini, Selasa) sudah diajukan,”kata salah satu kuasa hukum Vicktor, Anik Utaminingsih, Selasa (10/12/2019).
Dalam perkara itu, usai divonis di tingkat pertama oknum advokat Victor Bakkara, sempat lontarkan nada ancaman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang. Kejadian itu terjadi saat terdakwa yang tidak ditahan, langsung menghampiri JPU Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, yang menyidangkan kasusnya. Kondisinya, masih berada di ruang sidang, namun sidang sudah bubar, terdakwa dengan nada tinggi menghampiri jaksa langsung menyatakan akan melaporkan ke komisi kejaksaan dan membawa perkara itu ke ranah perdata. Namun atas pernyataan itu, jaksa Zahri, hanya menjawab, monggo (silahkan).
“Yang jelas saya, akan lapor pimpinan atas pernyataan tersebut, tapi saya tak banyak komentar. Majelis hakim dalam putusannya juga sudah menganggap unsurnya terbukti,”kata jaksa Zahri Aeniwati.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Anik Utaminingsih, menyebutkan masih tak terima karena kliennya dalam perkara itu bertugas sebagai advokat, sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Selain banding, pihaknya, akan mempelajari kemasan isi putusan yang nantinya akan di ajukan gugatan perdata.
“Saya minta dijelaskan jaksa Aeni dan yang pihak yang memutuskan perkaranya. Apalagi didalam putusannya ada point menyebutkan negara Indonesia adalah negara hukum, tidak seorangpun kebal hukum,”tandasnya.
Atas point itu, lanjutnya, maka tidak seorangpun kebal hukum, termasuk pengacara, hakim dan jaksa. Sehingga pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari isi putusan.
“Apalagi ada point pertimbangan disebutkan klien kami (Viktor) meresahkan masyarakat, jadi meresahkan yang mana,”kata Anik, ditimpali Viktor yang menyebutkan, bagaimana bisa dianggap meresahkan, karena ia sendiri tidak pernah posting di internet.
Terkait pernyataan akan mengadukan ke Komisi Kejaksaan, KPK hingga Komisi Yudisial. Dijelaskan Anik, semestinya dalam kasus itu, jaksa Aeni memahami kliennya bertugas sebagai seorang advokat. Dimana seharusnya advokat yang terseret perkara harus dilampiri pelanggaran kode etik.
“Jadi kami anggap jaksa melawan undang-undang advokat. Kami akan ajukan banding dalam waktu satu minggu ini, apalagi Viktor membela debitur BRI Agro ada banyak, bukan hanya Anita,”tandasnya.
Adapun upaya perdata, menurutnya, sah-sah saja diajukan, dengan harapan kehormatan Viktor dikembalikan. Ia juga ingin mengetahui alasan jaksa Aeni dan dasar jaksa mengajukan kasus tersebut di persidangan.
“Karena Viktor tak ada surat pelanggaran kode etik, mengapa sampai bisa diseret ke pengadilan. Kami juga akan narik gugatan kepada oknum hakim Singgih, KY dan KPK,”ungkapnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin, Puji Widodo, menyatakan terdakwa Viktor terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik, menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan membebankan biaya perkara Rp 2ribu.
Sedangkan JPU Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 310 ayat (1), sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu. Kemudian jaksa menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. (jks/ap)