RADARSEMARANG.COM,SEMARANG-Pengendali ganja seberat lima kilo gram (Kg) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kedungpane, Semarang, yang juga residivis dalam kasus narkotika, Bambang Setioko Priambodo, divonis pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahib, menyebutkan hal memberatkan kepada terdakwa Bambang. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Majelis menyatakan terdakwa Bambang bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahan dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan, kemudian membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu,” kata hakim Abdul Wahid, usai sidang, Rabu (14/8/2019).
Dalam kasus tersebut, Bambang dituntut JPU Kejati Jateng dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 4 bulan penjara. Sedangkan dua komplotan terdakwa, Yosep Frangki Christian Runtu, yang juga mantan narapidana Lapas Kedungpane dan temannya Ilham Maulana Arridho, perkaranya akan memasuki sidang putusan
“Perkara kedua klien kami sudah menerima semua, jaksa juga menerima,” kata kuasa hukum terdakwa, Arifin Suyanto, Yudi Tri Permono, Rezki Tamelah dan Dion Sukma Mahendra, usai sidang. (jks/ap)