RADARSEMARANG.COM, SEMARANG- Advokat Kairul Anwar, yang juga Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Semarang hadir sebagai salah satu tim penasehat hukum terdakwa oknum notaris asal Denpasar, Bali, I Nyoman Adi Rimbawan, 45. Terdakwa sendiri berususan dengan hukum karena diduga melakukan asusila terhadap seorang gadis asal Semarang berinisial S. Diduga aksi berjat tersebut berlangsung saat korban masih berusia 13 tahun hingga 17 tahun.
Usai sidang berlangsung beragendakan pemeriksaan korban di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (7/8/2019). Kairul Anwar juga bungkam, seperti halnya tim penasehat hukum lainnya, Yudi Sasongko. Hal itu berbeda dengan salah satu timnya Muhtar Hadi Wibowo, yang berani berkomentar sekalipun sedikit. Muhtar hanya meminta publik menggunakan azaz praduga tak bersalah dalam kasus itu, serta menghormati proses sidang. Sedangkan Kairul memilih tanpa komentar, dengan alasan sidangnya tertutup untuk umum. Namun demikian, ia meminta bertanya seputar sepak bola.
Suasana berbeda juga terlihat pada diri terdakwa, karena usai sidang berlangsung keangkuhan terdakwa juga tak terlihat seperti saat agenda putusan sela, melainkan terdakwa hanya menghalau pertanyaan awak media, sembari masuk ruang sidang. Namun demikian, terdakwa memilih bungkam.
Kairul Anwar sendiri juga tercatat sebagai pembina Yayasan Putrolimo Foundation, yang salah satunya bidangnya telah bekerjasama mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) Inklusi di Jatingaleh. Dengan demikian, masuknya Kairul dalam tim hukum kasus tersebut disayangkan sejumlah orang.
Seperti halnya pengunjung sidang PN Semarang, Yuni, mengaju menyayangkan sikap Kairul yang bersedia mendampingi kasus tersebut. Karena ia merupakan tokoh advokat dan memiliki anak kecil. Demikian pula dengan pengunjung sidang lainnya, Ningsih, menyayangkan keikutsertaan Kairul dalam pendampingan kasus tersebut. Namun demikian keduanya tetap menilai hal itu merupakan hak terdakwa sebagai pengacara.
Sebelumnya kepada RADARSEMARANG.COM, Kairul mengaku kasus itu sangat sensitif, sehingga meminta komentar kepada advokat Sasongko. Ia sendiri beralasan bersedia mendampingi kasus itu karena merupakan sumpah profesi, dengan demikian kadang dicap sebagai pengacaranya mafia bola, koruptor dan sebagainya. Menurutnya terkait kasus itu, kalau pelaku salah maka harus siap menanggung resikonya, namun demikian tetap harus melalui tahapan persidangan untuk menguji kebenaran.
“Jadi semua ndak ada masalah, semua harus profesional, seperti seperti media harus profesional dan berimbang pemberitaanya supaya tidak kena kode etik,” jelasnya.
Terpisah, Ketua PN Semarang, Sutaji, menyampaikan terkait kasus tersebut pihaknya enggan berkomentar banyak karena perkaranya sudah berjalan dan menjaga independensi hakim. Ia hanya menyampaikan, sepanjang dipersidangan silahkan saja perkaranya diikuti namun tetap harus melihat koridor hukum yang benar. “Kasus itu sidangnya tertutup karena masuk klasifikasi perlindungan anak, nanti pas putusan terbuka untuk umum,” sebutnya.
Dalam setiap kali persidangan kasus tersebut, rombongan Karangtaruna Kartini Kota Semarang, LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) dan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang pimpinan John Richard Latuihamallo, memastikan akan memantau kasus tersebut hingga bekekuatan hukum tetap. (jks/ap)