RADARSEMARANG.COM, JEDDAH-Jemaah haji yang meninggal di tanah suci akan mendapatkan hak-haknya. Para jemaah haji meninggal akan dimandikan, dikafani, dan diurus jenazahnya oleh Maktab atau sekarang Markas, yaitu pengurus haji Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat di Bandara KAAIA Jeddah Rabu (14/6/2023). “Penguburannya di daerah Saraya yang dekat dengan Arafah,” katanya.
Menurutnya, jemaah haji yang meninggal sejak di asrama haji atau di embarkasi sampai menjelang wukuf di Arafah, akan akan dibadalhajikan oleh pemerintah.
Selain itu, jemaah haji yang meninggal akan menerima asuransi Jiwa sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Misal biaya perjalanan haji yang dibayarkan sebesar Rp 49 juta, maka akan mendapatkan asuranai sebesar itu juga.
Terkait barang-barang jemaah haji, akan dititipkan dengan petugas kloter yang satu kloter dengan jemaah haji meninggal tersebut. “Kalau ada keluarganya, kami titipkan kepada pihak keluarganya,” katanya.
Senada dengan Kepala Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid. Namun kalau meninggalnya karena kejadian lakn seperti kecelakaan, maka jemaah haji ini aman mendapatkan diyat.
“Besarannya kalau yang meninggal laki-laki, setara dengan 100 ekor unta, kalau perempuan setengahnya atau 50 ekor unta,” katanya.
Namun diyat ini diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setelah melalui proses peradilan di Arab Saudi selesai. “Diyat tersebut biasanya diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia,” katanya. (ida)