Odilia melihat, potensi pelanggaran pada tahap pendaftaran bakal calon ini terlihat dari dokumen yang tidak sesuai dan kepatuhan mengajukan berkas. Menurutnya, jika peserta pemilu mengurus dokumen tidak tepat waktu maka berpotensi memasukkan dokumen ke KPU tidak sesuai.”Nah, itu juga menjadi potensi pengawasan kami,” tegasnya.
Sementara Komisioner KPU Kendal Rokhimudin mengatakan, pada hari ketiga pendaftaran ini belum ada parpol di Kabupten Kendal yang mendaftarkan bakal calonnya. Pihaknya juga sudah memberikan surat untuk masing-maisng DPD/DPC di Kendal.
Selain itu, ketika mendaftar parpol juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Yakni dokumen pengajuan dalam bentuk hardcopy yang ditandangani masing-masing ketua DPC/DPD, dokumen daftar bakal calon, dan dokumen administrasi yang diinput melalui aplikasi SILON.
“Nantinya kami verifikasi langsung dari SILON itu. Dan mantan narapidana juga boleh nyaleg. Asalkan sudah memenuhi masa jeda selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman,” jelasnya.
Menurut Rokhimudin, parpol di Kabupaten Kendal akan mendaftarkan bakal calonnya di hari-hari akhir sebelum pendaftaran ditutup. Lantaran, saat ini masih banyak bakal calon yang sedang mengurus dokumen persyaratan. Selain itu, untuk kuota perempuan yakni 30 persen di masing-masing dapil.
“Dan kalau kuota perempuan itu tidak terpenuhi, ya dokumen kita kembalikan. Kecuali parpol yang bersangkutan berkenan mencoret bakal calon lainnya agar kuota terpenuhi,” tandasnya. (dev/bas)