RADARSEMARANG.COM, Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal gerak cepat menghadapi potensi pelanggaran Pemilu serentak 2024 mendatang.
Pasalnya, dokumen dan waktu pendaftaran yang tak sesuai menjadi potensi kerawanan pelanggaran peserta Pemilu di wilayah Kendal.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menjelaskan, Bawaslu Kendal mengawasi secara melekat terkait pengajuan calon atau bakal calon legislatif yang dibuka sejak 1 Mei-14 Mei 2023.
Adapun fokusnya yakni mengawasi KPU apakah melaksanakan dan membuka pendaftaran atau pengajuan bakal calon sesuai prosedur UU atau tidak.
Dari sisi pendaftar, mengawasi terkait dokumen-dokumen, apakah nanti ada dokumen yang dengan sengaja dipalsukan atau tidak.
“Manakala ada pemalsuan dokumen maka sanksinya adalah pidana. Karena ini ada diatur juga dalam undang-undang No. 7 tahun 2017,” terangnya kepada RADARSEMARANG.COM Rabu (3/5).
Odilia melanjutkan, Bawaslu Kendal sudah melakukan pencegahan terkait pendaftaran ini kepada KPU. Yakni supaya melakukan atau melayani pendaftaran dan membuka akses yang sebesar-besarnya. Serta tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua peserta pemilu.
Adapun untuk partai politik, Bawaslu juga sudah memberikan surat pencegahan secara tertulis juga secara lisan. Yaitu untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan KPU dan undang-undang.