28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Di KUHP, Perzinaan dan Kumpul Kebo Tak Bisa Dilaporkan Pihak Ketiga, Lantas oleh Siapa?

Artikel Lain

Yakni, delik perzinaan dan kumpul kebo. Pengaduan dari pihak keluarga itu juga dimaksudkan agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri yang umumnya dilakukan masyarakat ketika memergoki adanya perzinaan dan kumpul kebo di lingkungan sekitarnya.

Dhahana berharap investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia kendati ada aturan tersebut.

Dia memastikan ruang privat itu tetap dijamin oleh undang-undang. ’’Tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI ikut angkat bicara terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pasal perzinaan dan kumpul kebo KUHP merupakan aspirasi dan masukan dari organisasi keagamaan yang disampaikan ke Komisi III DPR. Aspirasi itu kemudian dimasukkan dalam KUHP yang baru saja disahkan.

Habib mengatakan bahwa pasal yang berkaitan dengan religiusitas dan keagamaan akan tetap relevan dengan zaman. Sampai kiamat pun, tidak akan pernah ketinggalan zaman.

’’Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan,’’ paparnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasal perzinaan dan kumpul kebo. Sebab, pasal itu merupakan delik aduan.

Habib menegaskan, yang melapor tidak boleh sembarang orang. Yang berhak melapor adalah pasangan suami-istri dan orang tua.

’’Pihak yang boleh melapor sangat terbatas,’’ tegasnya.

Reporter:
Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya